
DPRD: Alihkan Pajak ATB ke Pemprov Kepri

Berdasarkan ketentuan ini maka DPRD dan Provinsi memandang Perda perlu direvisi. Tujuannya agar kewenangan pungutan air permukaan diserahkan ke Pemprov, tidak lagi dipungut BP kawasan, itu amanah UU
Batam (Antara Kepri) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengupayakan pajak air permukaan perusahaan air minum PT Adhya Tirta Batam yang selama ini dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Batam dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
Peralihan itu akan dimasukan dalam revisi Peraturan Daerah Pajak Daerah Kota Batam yang saat ini dalam pembahasan, kata Wakil Ketua Pansus Perda Pajak Daerah DPRD Kepri, Surya Makmur di Batam, Kepri, Rabu.
Ia menyatakan pengalihan pengelolaan pajak air permukaan itu berdasarkan amanat UU No.20 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam pasal dua, disebutkan empat jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov, di antaranya pajak air permukaan.
"Berdasarkan ketentuan ini maka DPRD dan Provinsi memandang Perda perlu direvisi. Tujuannya agar kewenangan pungutan air permukaan diserahkan ke Pemprov, tidak lagi dipungut BP kawasan, itu amanah UU," kata dia.
Selama ini pajak air permukaan disetorkan kepada BP Kawasan Batam sebagai pemegang hak kelola lahan di pulau utama, sesuai dengan nota kesepahaman dengan ATB.
"Kalau di BP Kawasan namanya tarif air baku, masuk dalam kategori pendapatan negara bukan pajak," kaya dia.
Surya Makmur menjelaskan dari tarif air yang dibayarkan masyarakat tiap kubik (Rp1.886), sebanyak Rp170 di antaranya disetorkan kepada BP Kawasan Batam untuk pembayaran tarif baku, atau pajak air permukaan.
Masih berdasarkan nota kesepakatan BP Kawasan Batam dengan ATB, Pemprov Kepri menerima pajak sebesar Rp20 untuk tiap kubik yang dibayar masyarakat.
"Dalam setahun Pemprov mendapatkan Rp8 miliar dan itu, sebanyak 80 persen di antaranya Pemprov kembalikan ke Pemkot," kata Surya.
Bila pajak air permukaan dialihkan ke provinsi, maka ia mengansumsikan dapat menambah penghasilan asli daerah hingga Rp70 miliar.
Di tempat yang sama, anggota Pansus lainnya, Asmin patros menegaskan, peralihan wewenang pajak dari BP Kawasan kepada Pemprov Kepri tidak akan mempengaruhi pembayaran dari masyarakat.
"Tarifnya tidak naik. Hanya pengalihan pajak saja, dari BP Kawasan kepada Pemprov," kata dia.
Ia berharap BP Kawasan menerima pengalihan itu, apalagi berdasarkan konsensi, badan yang sebelumnya bernama Otorita Batam itu telah menerima dana royalti dan aset ATB.
DPRD Kepri telah memanggil perwakilan ATB, BP Kawasan Batam dan Pemerintah Kota untuk menjelaskan rencana pengalihan pajak air permukaan.
ATB tidak keberatan dengan rencana itu, sedangkan perwakilan BP Kawasan masih meminta waktu untuk mendiskusikannya dengan atasan. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
