Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Kepri Bentuk Pansus Pemilihan Cawagub

Sabtu, 6 Mei 2017 21:38 WIB
Image Print
Ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi calon yang diusulkan. Di antaranya, surat pengunduran diri sebagai ASN dan dukungan partai

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Gubernur setelah mendapat saran dari pihak Kementerian Dalam Negeri.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan pembentukan pansus agar proses pemilihan cawagub terarah, dan ada batas waktu yang ditetapkan.

"Kami sudah konsultasi ke Kemendagri membahas permasalahan itu. Hasilnya akan kami laksanakan," ujarnya.

Perwakilan fraksi yang hadir dalam pertemuan itu yakni Sahat Sianturi, Alex Guspeneldi, Asmin Patros, Hotman Hutapea, Rocky Bawole, Onward Siahaan, Surya Makmur, Rudi Chua, dan Tawarich. Mereka diterima Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, dan Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I Ditjen Otonomi Daerah, Andi Batara Lifu.

Dalam pertemuan itu Jumaga menjelaskan kronologis kekosongan kursi wagub hingga pengusulan calon wagub oleh parpol melalui Gubernur Nurdin Basirun. DPRD Kepri telah menerima dua nama cawagub yakni Isdianto dan Agus Wibowo, namun setelah diperiksa ternyata dua nama calon yang direkomendasikan tersebut belum melengkapi persyaratan.

"Ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi calon yang diusulkan. Di antaranya, surat pengunduran diri sebagai ASN dan dukungan partai," ujarnya.

Dari ketidaklengkapan syarat administrasi, sebagai pimpinan DPRD Kepri, Jumaga menjadi gamang.

"Saya tidak mau digugat parpol pendukung. Dan saya khawatir proses ini nanti gugur karena persyaratan administrasi tidak lengkap," ucapnya.

Sementara Ketua Fraksi Demokrat, Hotman Hutapea mempertanyakan apakah proses pemilihan dapat dilanjutkan meski syarat belum lengkap. "Yang jadi pertanyaan sekarang, apakah kami dapat memulai proses sekarang sambil menunggu kelengkapannya?" katanya.

Menanggapi permasalahan itu, Akmal Malik mengaku memahami dinamika politik yang terjadi di Kepri. Ia juga mengerti, dan memuji sikap kehati-hatian Jumaga Nadeak.

Untuk itu, ia menyarankan DPRD Kepri segera membentuk pansus. Pansus mempunyai tugas pokok dan fungsi menyiapkan perangkat pemilihan seperti tata tertib dan panitia pemilihan.

"Saya memahami kehati-hatian ketua. Maka dari itu, bentuk pansus yang nantinya akan membentuk panlih yang salah satunya memeriksa kelengkapan administrasi calon," kata Akmal.

Ia menjelaskan pansus bekerja selama setahun. Jika selama setahun tidak berhasil menjalankan tugasnya, maka pansus harus dibubarkan, dan dapat dibentuk kembali.

Terkait syarat administrasi dukungan partai, Akmal menegaskan dukungan tersebut harus berupa surat dukungan dari dewan pimpinan pusat partai pendukung. Partai mendukung HM Sani (almarhum)-Nurdin Basirun pada Pilkada Kepri 2015 yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan.

Dukungan dibuktikan dengan tanda tangan ketua dan sekretaris atau sebutan lain yang setara.

"Mengapa harus DPP? Karena sistem partai kita masih sentralistik. Semuanya masih terpusat," jelas Akmal.

Sementara terkait syarat administrasi surat pengunduran bagi ASN aktif, Andi Batara Lifu menjelaskan bahwa berdasarkan UU 10 tahun 2016, pengunduran diri cukup berupa surat pernyataan.

"Agar tidak disandera, maka UU menyebutkan ASN cukup mendeklarasikan diri mengundurkan diri dari jabatan ke badan kepegawaian. Dan surat itu disebutkan tidak dapat ditarik lagi," kata Batara.

Teknis pelaksanaannya nanti, kata dia seluruh berkas-berkas calon ini nantinya akan diverifikasi oleh panitia pemilih. Batara mengusulkan agar panlih memberi batas waktu satu bulan melengkapi.

Jika tidak lengkap dapat diberi batas waktu 15 hari tambahan. Jika masih belum lengkap, maka dikembalikan ke parpol-parpol pendukung.

Berdasarkan pengalaman di daerah yang masuk ke Kemendagri, proses pembentukan pansus hingga panitia pemilihan, hal yang mudah. Sebaliknya, hal paling sulit adalah mencari kata sepakat di antara parpol-parpol pengusung untuk mengusung dua nama.

"Misalnya partai Demokrat, partai Gerindra dan partai PKB sudah sepakat dua nama. Lantas tiba- tiba ada partai pendukung lain mengusulkan dua nama lain, maka bisa bubar rekomendasi itu," kata Batara.

Selain itu, menurut dia kesulitan lainnya yang akan ditemukan, DPRD, gubernur bahkan Kemendagri tidak dapat menekan parpol untuk segera mengirimkan nama-nama calon.

"Hal inilah yang terjadi di beberapa daerah," ujarnya.

Maka dari itu, Batara melihat proses ini dapat selesai jika ada niat serius bukan hanya dari DPRD, tapi juga Parpol pengusung. "Jadi harus ada political will dari semua pihak. Khususnya parpol," tegasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026