
DPRD Minta Bawaslu Evaluasi Nama Panitia Seleksi
Rabu, 31 Mei 2017 18:56 WIB

Untuk melahirkan pesta demokrasi yang jujur, adil dan dapat dipertanggungjawabkan harus dilakukan dari awal, dimulai dari proses penyeleksian calon anggota Bawaslu Kepri. Kalau prosesnya pemilihannya sudah diragukan, sebaiknya dievaluasi untuk menceg
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi I DPRD Kepulauan Riau meminta Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengevaluasi nama-nama yang telah ditetapkan sebagai anggota panitia seleksi calon anggota Bawaslu Kepri.
Sekretaris Komisi I DPRD Kepri Syarapudin Aluan, di Tanjungpinang, Kepri, Rabu, mengingatkan Bawaslu RI agar memilih orang-orang yang memiliki kompetensi dan dapat bersikap netral dalam menyeleksi calon anggota Bawaslu Kepri.
"Untuk melahirkan pesta demokrasi yang jujur, adil dan dapat dipertanggungjawabkan harus dilakukan dari awal, dimulai dari proses penyeleksian calon anggota Bawaslu Kepri. Kalau prosesnya pemilihannya sudah diragukan, sebaiknya dievaluasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Aluan, yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Kepri.
Ia menyarankan Bawaslu RI melibatkan Bawaslu Kepri dalam merekrut anggota panitia seleksi sebagai bahan pertimbangan. Selain itu, Bawaslu RI sebaiknya menggunakan banyak sumber informasi untuk mengetahui rekam jejak dari masing-masing figur yang akan direkrut menjadi anggota panitia seleksi.
"Dari nama-nama yang ditetapkan Bawaslu RI, terlalu banyak kesalahan dalam penyebutan titel dan nama kampus," katanya.
Aluan menegaskan panitia seleksi harus lepas dari kepentingan berbagai pihak, termasuk kepentingan politik.
"Kami berharap panitia seleksi bekerja secara netral, independen dan bersikap idealis selama melaksanakan tugas," ujarnya.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Tanjungpinang menilai Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sembarangan dalam menetapkan lima anggota Pansel anggota Bawaslu Kepri.
"Dari data yang kami terima, ternyata Bawaslu RI tidak profesional, tidak teliti dan tidak hati-hati dalam menetapkan anggota Panitia Seleksi Bawaslu Kepri," kata Ketua KNPI Tanjungpinang, Kepri, Arie Sunandar.
Penetapan anggota panitia seleksi itu diumumkan dalam Surat Nomor 0259/K.Bawaslu/HK.01.01/2017.
Kepri, satu dari 25 provinsi yang ditetapkan nama-nama anggota panitia seleksi.
Bawaslu RI menetapkan Dr Adji Suradji Muhammad M.Si, Ali Mahmud SE, Riama Manurung SH MH, Siti Habibah dan Siti Nur Janah SH M.Hum sebagai anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepri periode 2017-2022.
Dalam pengumuman itu, Suradji mewakili unsur akademisi yang bekerja di Universitas Raja Ali Haki. Padahal, nama kampus itu tidak ada di Kepri.
"Yang ada, Universitas Maritim Raja Ali Haji, bukan Universitas Raja Ali Haki. Suradji dosen tetap di Kampus UMRAH yang masih kuliah untuk mendapatkan gelar doktor," ujarnya.
Siti Habibah juga dosen tetap di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UMRAH. Siti mengajar mata kuliah agama.
Namun Bawaslu RI menulis dalam pengumuman itu Siti dosen di Poltek Universitas Tanjungpinang.
"Apakah ada Poltek Universitas Tanjungpinang? Tidak ada. Ini yang kesalahan fatal, yang menunjukkan Bawaslu RI tidak bekerja secara profesional," katanya.
Arie menjelaskan, Riama Manurung direkrut oleh Bawaslu RI dari unsur tokoh masyarakat. Faktanya, Riama adalah salah seorang pejabat Pemkot Batam.
"Saya tidak kenal dengan Riama. Apakah anggota panitia seleksi boleh dari unsur ASN, yang potensial mendapat tekanan dari atasannya?" ucapnya.
Kemudian keempat, Siti Nur Janah, direkrut Bawaslu dari unsur dosen yang bekerja di Poltek Univestitas Tanjungpinang. "Tidak ada kampus bernama Poltek Universitas Tanjungpinang di Tanjungpinang. Dari mana Bawaslu RI mendapatkan informasi yang salah, fatal tersebut?" katanya.
Arie juga menyinggung soal Ali Mahmud, yang direkrut sebagai anggota panitia seleksi dari unsur profesional. "Saya sudah bertanya kepada sejumlah kalangan profesional. Mereka tidak mengenal Ali," katanya.
Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof Syafsir Akhlus menegaskan sejak awal tidak mengetahui Bawaslu RI merekrut dua dosen tetap di kampus yang dipimpinnya. Jika membawa unsur dari kampus sudah seharusnya meminta ijin kepada pihak kampus.
"Dosen ada kewajiban di kampus, dan ada yang lagi kuliah di Universitas Sultan Agung. Seharusnya Bawaslu RI meminta kepada kami untuk menyiapkan dosen yang ahli dibidang yang dibutuhkan," kata Akhlus.(Antara)
Editor: Yunianti Jannatun Naim
Pewarta : Niko
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
