DPRD akan Panggil Bapenda Bahas Pajak KMS

id DPRD,karimun,marine,shipyard,reklamasi,Panggil,Bapenda,Bahas,Pajak,KMS

Masalah pajak sebenarnya tupoksi Komisi II, dan kami tidak tahu 'hearing' Komisi III juga mengundang Bapenda. Namun demikian, kami akan tindak lanjuti temuan tersebut dengan memanggil Bapenda
Karimun (Antara Kepri) - Komisi II DPRD Karimun, Kepulauan Riau, akan memanggil Badan Pendapatan Daerah untuk membahas pajak tanah urug reklamasi PT Karimun Marine Shipyard (KMS) yang baru disetor ke kas daerah sekitar Rp60 juta.

"Sebagai mitra kerja Komisi II, Bapenda segera kami undang dan kami tetapkan jadwal pertemuan untuk membahas pajak tanah urug kegiatan reklamasi PT KMS," kata Ketua Komisi II DPRD Karimun M Yusuf Sirat di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Yusuf Sirat mengataka, keterangan Bapenda sangat diperlukan untuk mengklarifikasi pajak mineral bukan logam dan bebatuan berupa tanah urug untuk kegiatan reklamasi PT KMS yang hanya Rp60 juta.

Luas lahan yang direklamasi selama beberapa tahun telah mencapai 45 hektare, dan sebagaimana disampaikan anggota dewan di Komisi III bahwa pajak tanah urug KMS seharusnya menembus angka Rp1,7 miliar.

"Masalah pajak sebenarnya tupoksi Komisi II, dan kami tidak tahu 'hearing' Komisi III juga mengundang Bapenda. Namun demikian, kami akan tindak lanjuti temuan tersebut dengan memanggil Bapenda," katanya.

Yusuf Sirat juga mempertanyakan minimnya setoran pajak tanah urug dari PT KMS yang telah melakukan reklamasi selama beberapa tahun, dan hal itu jelas merugikan keuangan daerah.

"Kenapa itu bisa terjadi? Dan kami tidak hanya membahas pajak tanah urug kegiatan reklamasi KMS, tetapi juga kegiatan reklamasi perusahaan-perusahaan lain, jangan sampai tidak menyetor pajak atau sampai memanipulasi data pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno pada rapat dengar pendapat dengan PT KMS, Selasa (30/5), mempertanyakan rendahnya setoran pajak tanah urug kegiatan reklamasi perusahaan galangan kapal yang beroperasi di pesisir pantai Parit Benut, Kecamatan Meral, tersebut.

"Saya memperingatkan PT KMS agar berhati-hati. Jangan mengemplang pajak, sanksinya bisa dipidana. Tidak masuk  akal pajak tanah untuk reklamasi hanya Rp60 juta, kalau dihitung-hitung sesuai luas lahan reklamasi, jumlah pajaknya mencapai Rp1,7 miliar," kata dia.

Anggota Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan menjelaskan jika luas lahan reklamasi sekitar 45 hektare, luasnya berkisar 450 meter persegi, dengan kedalaman rata-rata 2 meter, volume tanah yang dibutuhkan untuk kegiatan reklamasi sekitar 900.000 meter kubik.

"Tinggal dikalikan saja, besar pajak dengan total volume tanah yang dikurangi dengan tanah yang diperoleh dari lahan PT KMS sendiri,  jumlahnya sudah Rp1,7 miliar. Kalau sekarang seperti disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya Rp60 juta, sangat jauh selisihnya," kata dia.

Menurut Ady Hermawan, minimnya retribusi pajak mineral bukan logam dan bebatuan dari PT KMS karena Bapenda kurang aktif turun ke lapangan dan mengecek volume tanah yang digunakan untuk reklamasi, serta total pajak yang harus disetor.

"Bapenda sepertinya hanya menunggu data. Tidak susah mengecek nilai pajaknya, dalam izin amdal tertuang berapa luas pantai yang direklamasi, kedalamannya dan hitung volume tanah yang digunakan," katanya.

Sementara itu, Direktur PT KMS, Adi mengatakan proses reklamasi baru selesai sehingga pajaknya belum dilunasi.

Adi menyebutkan pihaknya bersama pihak terkait akan mengukur luas lahan reklamasi serta volume tanah yang digunakan.

"Kami baru selesai mengerjakannya. Tinggal diukur dan kami laporkan ke Badan Pendapatan Daerah," katanya.

PT KMS menyebutkan luas lahan yang telah direklamasi sekitar 45 hektare dari 120 hektare yang direncanakan. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE