
Pansus: Cawagub Kepri Dapat Diganti

Panitia khusus belum masuk ke wilayah itu (penyerahan nama cawagub). Tahapan tersebut dilaksanakan setelah panitia khusus membentuk panitia pemilihan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Khusus Pemilihan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Cawagub Kepri) menyatakan figur yang diusulkan partai pengusung sebagai kandidat untuk dipilih menjadi wakil gubernur dapat diganti jika tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.
"Memungkinan diganti jika figur yang diusulkan itu tidak memenuhi persyaratan. Ini akan diputuskan setelah panitia pemilihan melakukan verifikasi terhadap persyaratan cawagub yang diusulkan," kata Ketua Pansus Pemilihan Cawagub Kepri Surya Makmur Nasution, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Sabtu.
Ia mengemukakan setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak yang berkompeten terkait teknis dan regulasi pemilihan cawagub, Pansus Pemilihan Cawagub Kepri akan membentuk panitia pemilihan.
"Pekan depan kami kunjungan kerja di Kemendagri untuk menggali informasi lebih mendalam," ujarnya.
Berdasarkan data Antara, dalam beberapa bulan terakhir, Gubernur Nurdin Basirun, yang juga Ketua Partai Nasional Demokrat Kepri, menyerahkan dua nama cawagub kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Jumaga minta agar persyaratan dua cawagub yang diusulkan itu dilengkapi.
Nama yang diusulkan tersebut Isdianto, salah seorang pejabat eselo II di Pemprov Kepri, dan Agus Wibowo, Wakil Ketua DPRD Bintan dan juga Ketua Partai Demokrat Bintan.
Mekanisme dalam tahapan pemilihan cawagub berubah setelah DPRD Kepri berkoordinasi dengan Kemendagri, dan kemudian membentuk panitia seleksi.
"Panitia khusus belum masuk ke wilayah itu (penyerahan nama cawagub). Tahapan tersebut dilaksanakan setelah panitia khusus membentuk panitia pemilihan," katanya.
Sampai sekarang Gubernur Nurdin Basirun belum menginformasikan apakah nama yang diusulkan sebagai cawagub tersebut berubah atau masih tetap Isdianto dan Agus.
Sementara terkait isu pergantian Agus Wibowo sebagai cawagub, Surya mengaku belum mengetahuinya.
"Saya baru dengar isu itu. Siapa pun calon yang diusulkan gubernur, memungkinkan berubah jika tidak memenuhi persyaratan. Setiap calon harus memenuhi syarat formal dari partai pengusung dan syarat personal," katanya.
Surya menambahkan calon yang diusung harus mendapat dukungan atau rekomendasi dari dewan pimpinan pusat partai pengusung. Kemudian rekomendasi tersebut dilanjutkan oleh dewan pimpinan wilayah atau daerah.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun memiliki andil yang besar dalam menyesaikan permasalahan ini, dengan cara mendudukkan seluruh pengurus partai pengusung.
"Ini hanya faktor mau atau tidak menyesaikan permasalahan ini. Kalau partai-partai pengusung menginginkannya, tidak akan sulit menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
