
Warga Karimun Pertanyakan Sistem Zonasi PPDB
Rabu, 5 Juli 2017 17:46 WIB

Jalan Pelipit bukan jalur oplet, jadi harus jalan dulu ke Kapling atau ke Jl A Yani untuk naik oplet. Ini sangat memberatkan, karena kami juga harus keluar biaya untuk ongkos kedua anak kami itu, jika sekolah di SMAN 2
Karimun (Antara Kepri) - Sejumlah warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mempertanyakan penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang diberlakukan pemerintah.
"Katanya sistem zonasi tujuannya untuk memprioritaskan anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah. Tapi, nyatanya dua anak kami, Agustina dan Agustini tidak diterima mendaftar ke SMAN 1 di Kapling yang jaraknya tidak sampai satu kilometer dari rumah kami di Pelipit," kata Rubaidah, warga Pelipit, Sei Lakam Timur, Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Ia mengatakan, dua anak kembarnya itu diarahkan untuk mendaftar ke SMAN 2 Karimun di Batu Lipai yang jaraknya relatif lebih jauh ketimbang SMAN 1.
"Jalan Pelipit bukan jalur oplet, jadi harus jalan dulu ke Kapling atau ke Jl A Yani untuk naik oplet. Ini sangat memberatkan, karena kami juga harus keluar biaya untuk ongkos kedua anak kami itu, jika sekolah di SMAN 2," katanya.
Selain itu, dua anak perempuannya juga keberatan belajar di sekolah lain, karena SMAN 1 termasuk sekolah favorit.
Menurut dia, kedua anak itu termasuk siswa berprestasi semasa duduk di bangku SMP dan selalu juara di kelas.
"Bukan hanya kami yang mengeluhkan sistem zonasi ini. Banyak anak lain yang tidak mau sekolah. Mereka maunya sekolah di sekolah favorit," katanya.
Dia berharap Dinas Pendidikan dan pihak sekolah melihat kembali domisili siswa yang mendaftar, sehingga sistem zonasi yang diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kami akan coba kembali menghubungi panitia pendaftaran. Mudah-mudahan dua anak kami diterima," katanya.
Warga lain, Ucok mengatakan, sistem zonasi hendaknya sesuai dengan kondisi di lapangan. Anak yang diterima harus berdomisili tidak jauh dari sekolah terdekat.
"Timbul pertanyaan, SMAN 4 Binaan di Bati Kecamatan Tebing jauh dari pemukiman penduduk. Bagaimana pula penerapan zonasi untuk sekolah tersebut?" ucap Ucok.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Karimun Bakri Hasyim mengatakan, PPDB SMA menerapkan sistem zonasi.
"Penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah tidak lagi berdasarkan rangking atau nilai, namun berdasarkan domisili siswa tersebut. Yang diprioritaskan anak yang tinggalnya dekat dengan sekolah tersebut," kata Bakri.
Zonasi yang dimaksud ialah penerimaan siswa baru diprioritaskan untuk siswa yang berdomisili dalam jarak 0 sampai 1 kilometer dari satu sekolah di suatu wilayah.
Dia menjelaskan zona-zona PPDB SMA. SMAN 1 Karimun misalnya, siswa yang diprioritaskan harus berdomisili di Kapling, Perumahan Balai Garden, Kampung Harapan Timur, Teluk Air, Lubuk Semut, Kampung Tengah, Sungai Ayam, Kampung Baru Tebing, Ranggam, Sidorejo dan Pelipit.
Untuk SMAN 2 Karimun siswa yang diprioritaskan berdomisili di Baran 1, Baran 2, Baran 3, Kampung Bukit Meral Kota, Batu Lipai, Wonosari, Paya Manggis, Kampung Harapan Barat, Kolong Bawah, Sungai Lakam, Balai Kota, Bukit Senang, Parit 1, Parit 2 serta Pulau Tulang.
Untuk SMAN 3 Karimun, domisili siswa yang diprioritaskan di Payalabu, Pangke, Pasir Panjang, Teluk Uma, PN, Sungai Bati, Guntung Punak, Pongkar, Sungai Pasir, Kampung Baru Meral, Pasar Bukit Tembak, Sungai Raya, Parit Benut, Paya Renggas dan Parit Rampak.
"Selain prioritas domisili, penerimaan siswa baru juga diprioritaskan untuk anak berprestasi sebesar 5 persen," katanya.
Ia mengatakan, siswa yang berprestasi tersebut dibuktikan dengan sertifikat atau piagam penghargaan atas prestasi yang diraih, seperti prestasi mengikuti sebuah lomba, baik bidang olahraga, seni, beladiri, dan lain sebagainya.
"Minimal kejuaraan di tingkat kabupaten, ini yang diprioritaskan," katanya.
Bakri berharap penerapan zonasi dapat mewujudkan pemerataan pendidikan sehingga tidak terjadi penumpukan siswa di suatu sekolah. (Antara)
Editor: YJ Naim
Pewarta : Rusdianto
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
