Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri Kembangkan Kasus 55 Ton Tekstil

Senin, 31 Juli 2017 21:41 WIB
Image Print
Kami masih kembangkan kasus ini. Tersangkanya masih kami dalami. Masih dalam pemeriksaan administrasi

Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri mengembangkan penyelidikan kasus penyelundupan 55 ton tekstil asal Tiongkok yang pada Jumat pekan lalu ditemukan dalam tiga kontainer di sebuah lahan kosong wilayah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

"Kami masih kembangkan kasus ini. Tersangkanya masih kami dalami. Masih dalam pemeriksaan administrasi," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budgusdian di Batam, Senin.

Meskipun impor kain tersebut dilakukan atas nama perusahaan resmi penyalur untuk garmen, namun sebagian kain itu oleh A (karyawan perusahaan bersangkutan), dijual ke perusahaan lain di Jakarta, tanpa sepengetahuan perusahaan.

Sam mengatakan, masih mengumpulkan informasi lain termasuk menunggu gelar perkara untuk menetapkan A, pelaku impor sebagai tersangka kasus ini.

"Dari perusahaan, baru dua orang yang diperiksa atas kasus ini. Karena, ada beberapa petugas yang berkaitan dengan kasus ini belum bisa datang," kata dia.

Penyidik, kata Sam, masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas perusahaan yang masih berhalangan datang untuk memberikan keterangan guna pengungkapan kasus tersebut.

"Kami masih menjadwalkan ulang pemanggilan pada saksi-saksi lain," kata Sam.

Untuk sementara Polda Kepri akan mengenakan pelaku dengan undang-undang mengenai perdagangan dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

"Pasalnya mengenai perdagangan, karena untuk impornya dilakukan dengan perusahaan resmi. Informasi sementara A sudah tiga kali menjual tekstil yang diimpor," kata Sam.

Sebelumnya Direskrimus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi akan terus melakukan pengawasan berbagai kegiatan termasuk produk-produk impor melalui Batam.

Ia mengatakan, sudah melakukan rapat dengan berbagai pihak pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan berbagai kegiatan ilegal di Kepri. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026