Telaah - Perlukah UU Daerah Kepulauan?

id perlukah,undang,undang,kepulauan

Ekonomi provinsi kepulauan harus dibangun
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepulauan Riau, satu di antara delapan provinsi di Indonesia yang berkarakteristik kepulauan. Masing-masing provinsi tersebut menghadapi permasalahan yang hampir sama.
         
Pendapatan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) yang dinilai kecil dan keterbatasan dalam mengelola ruang laut menjadi alasan pemerintah daerah pada delapan provinsi kepulauan itu "bersatu", mendorong pemerintah pusat membahas dan mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan.
         
Tahun 2012-2014, Kepulauan Riau pada era kepemimpinan H.M. Sani turut sibuk membahas persoalan itu bersama gubernur provinsi kepulauan lainnya. Masing-masing provinsi pun melakukan kajian dengan melibatkan tim ahli dari sejumlah kampus.
        
Namun, usaha dan desakan yang dilakukan pemerintah provinsi kepulauan tidak direstui Gamawan Fauzi yang kala itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
        
Beberapa isu muncul manakala gelora provinsi kepulauan meminta perhatian khusus dari pemerintah pusat, seperti disintegrasi dan tidak perlu ada UU Provinsi Kepulauan karena sudah ada UU Pemda yang mengatur soal itu.
         
Seketika itu, perlahan-lahan perjuangan untuk mendorong DPR dan pemerintah pusat membahas dan pengesahkan RUU Provinsi Kepulauan, memudar.
        
Kini, gairah memperjuangkan RUU Provinsi Kepulauan bangkit kembali. DPD RI memberi angin segar untuk membahas persoalan itu dan diperjuangkan dalam prioritas Program Legislasi Nasional.
        
Keragu-raguan pun muncul terhadap reaksi positif DPD RI, sebab RUU Provinsi Kepulauan yang terakhir berganti nama menjadi RUU Daerah Provinsi dibahas pada 2018, setahun sebelum penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
         
Butuh energi yang besar untuk mendorong pihak legislatif membahas RUU Daerah Kepulauan tersebut karena mereka kemungkinan lebih fokus memperkuat basis massa pendukung pada masing-masing daerah pemilihan.
        
Belajar dari pengalaman masa lalu ketika sejumlah tokoh masyarakat Karimun memperjuangkan pembentukan Kabupaten Kundur. RUU Pembentukan Kabupaten Kundur, satu dari sembilan RUU pemekaran kabupaten yang diprioritaskan dibahas pada 2014.
         
Namun apa yang terjadi? Kundur sampai sekarang masih menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Karimun, Kepri, karena RUU Pembentukan Kabupaten Kundur tidak dibahas.
        
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto, berpendapat pemerintah pusat cukup membuat peraturan teknis tentang daerah kepulauan, tidak perlu membuat undang-undang.
         
Dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, provinsi kepulauan sudah diberi wewenang, antara lain mengurus perairan 0-12 mil dan pembagian kewenangan dengan pemerintah kabupaten dan kota.
        
Hal yang lebih rasional untuk diperjuangkan, ucapnya, agar dibentuk peraturan pemerintah tentang daerah kepulauan karena energi yang dikeluarkan terlalu besar kalau untuk membentuk undang-undang.            
Pada prinsipnya, permasalahan daerah kepulauan di Indonesia dapat dikategorikan ke dalam empat permasalahan utama, yakni sebagian besar pulau-pulau merupakan daerah kawasan tertinggal dan banyak yang tidak berpenghuni, serta keterbatasan pelayanan administrasi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi dan sosial budaya, sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi, termasuk transportasi laut yang menghubungkan antarpulau kecil dan pulau besarnya.  
   
Permasalahan lainnya, yakni kegiatan ilegal dan penyeludupan, kegiatan perikanan yang tidak ramah lingkungan dan berpotensi mengancam stabilitas keamanan, serta kurangnya data tentang pulau yang belum bernama.
        
Lebih dari 9.600 pulau, sebutnya, belum bernama dan bagaimana keberadaan pulau-pulau kecil? Data untuk hal tersebut masih kurang.
        
Sementara itu, di sisi lain potensi daerah kepulauan kecil sangat tinggi baik dari segi ekonomi, sosial, politik dan pertahanan keamanan Indonesia, terutama pulau-pulau kecil yang berada di wilayah perbatasan.
         
Sumber daya alam, seperti terumbu karang, padang lamun, hutan bakau, perikanan, dan wisata bahari yang ada di daerah kepulauan dapat menjadi aset pembangunan bagi pengembangan daerah.
        
Hal yang menjadi permasalahan selama ini untuk pulau-pulau kecil  tersebut, adalah minimnya upaya promosi potensi pembangunan.
         
Dengan begitu, banyaknya problematika di daerah kepulauan yang ada di Indonesia, sudah seharusnya pembangunan daerah kepulauan segera dibenahi dan menjadi fokus perhatian pemerintah.
        
Menurut dia, pemerintah sudah seharusnya memberikan perlakuan khusus yang strategi pembangunannya perlu dibedakan  dengan daerah lain yang tidak bercirikan kepulauan.
        
Untuk dapat menjawab permasalahan dan mempercepat akselarasi pembangunan di daerah kepulauan yang ada di Indonesia, maka pada 2008 dibentuklah Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan.
        
Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang terbesar di dunia dengan garis pantai sepanjang 108.000 km serta luas wilayah perairan yang mencapai 7,9 juta km persegi.
         
Tercatat tidak kurang dari 17.508 pulau terbentang ujung Banda Aceh sampai Papua, di mana terdapat 5.707 pulau sudah mempunyai nama dan 11.801 pulau yang belum memiliki nama.
        
Bismar mengemukakan Indonesia negara strategis sehingga perlu dipahami pentingnya posisi negara ini sebagai negara kepulauan, yang seharusnya juga diimbangi dengan percepatan dan prioritas pembangunan di daerah kepulauan yang merupakan komponen penting dari negara kepulauan.
        
Terlebih lagi pembangunan daerah kepulauan merupakan salah satu kewajiban negara kepulauan untuk membangun kedaulatan berupa pemanfaatan sumber daya alam hayati dan nonhayati di perairan daerah kepulauan serta melaksanakan penegakan hukumnya.
        
Namun demikian, kondisi faktual menunjukkan bahwa keberadaan daerah kepulauan di Indonesia belum sepenuhnya menjadi perhatian pemerintah.  
    
Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh daerah kepulauan di Indonesia mulai dari kurangnya infrastruktur primer untuk masyarakat, aktifitas ekonomi yang terbatas, masih rawannya keamanan, khususnya di daerah kepulauan yang memiliki akses sebagai pulau-pulau terluar atau berdekatan dengan perbatasan dengan negara lain.
        
Hal yang terpenting adalah minimnya anggaran yang disalurkan untuk daerah kepulauan, sehingga perlu dievaluasi.
        
Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kepri Iskandarsyah mengatakan pemerintah provinsi kepulauan pada dasarnya tidak terlalu memperdebatkan bentuk dari payung hukum yang mengatur persoalan itu.
         
Pemerintah pusat perlu menggarisbawahi bahwa pembentukan RUU atau RPP Daerah Kepulauan sebagai pemenuhan hak masyarakat yang tinggal di pesisir, bukan upaya memisahkan diri.
        
Ia berpendapat penguatan provinsi kepulauan, terutama dari sektor perekonomian akan memperkuat pertahanan dan keamanan. Pembagian kewenangan yang proporsional kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota diyakini akan mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan.

Ia menyebut bahwa regulasi harus tegas. Peraturan provinsi kepulauan dalam rangka semangat NKRI bagian terpenting yang harus direalisasikan agar daerah, wilayah berkembang, dan negara makin kuat.

Kepri maupun provinsi yang wilayah perairannya lebih luas dari daratan mendapat perlakuan tidak adil dalam pembagian DAU. Formula pembagian DAU dengan pendekatan luas daratan tentu saja merugikan provinsi kepulauan.
        
Dalam UU Pemda memang diatur soal pengelolaan ruang laut 0-12 mil, namun sampai sekarang pemerintah pusat belum rela "melepaskannya". Sebagai contoh, pengelolaan pelabuhan dan labuh jangkar.
        
Kepri memiliki karakteristik unik, yakni melingkupi 1.796 pulau dan sekitar 20 pulau yang berbatasan dengan negara tetangga. Luas daratan Kepri hanya empat persen.
        
Sekretaris Daerah Kepri Tengku Said Arif Fadillah berharap pada 2018 regulasi khusus provinsi kepulauan disahkan pemerintah pusat. Pengesahan undang-undang itu akan membangkitkan perekonomian dan pembangunan Kepri.
        
Selama ini, ucapnya, DAU yang Kepri terima sangat kecil karena dihitung berdasarkan luas daratan.        
   
Gubernur Kepri Nurdin Basirun sejak beberapa pekan terakhir fokus mendorong DPD RI untuk memprioritaskan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
        
Anggaran daerah Kepri, katanya, akan makin besar kalau undang-undang itu disahkan.

Anggapan
   
Selama ini, muncul anggapan dari sejumlah pihak yang berpengaruh di tingkat daerah maupun nasional bahwa lautan merupakan penghambat dalam melaksanakan pembangunan. Benarkah pendapat itu?
   
Berbagai negara kepulauan, seperti Jepang, dapat menjadi negara maju karena perencanaan pembangunan disesuaikan dengan karakteristik daerah.      
Perlakuan provinsi berkarakteristik lautan dengan daratan memang berbeda. Namun laut harus dianggap sebagai jalan yang memang tidak membutuhkan aspal, seperti daratan. Cukup dengan membuat jalur khusus untuk berbagai kepentingan di ruang laut.
        
Jika di darat ada mobil dan bus, di laut juga ada kapal kecil dan besar. Di darat ada stasiun atau terminal, di laut ada pelabuhan. Di darat petani mengolah sawah dan perairan untuk bertani, nelayan di laut hanya tinggal menjaring ikan.
        
Di darat banyak dibangun rumah, di laut juga banyak rumah panggung. Di tengah laut juga dapat dibangun beragam tempat usaha, seperti pasar terapung.
        
Memang butuh anggaran yang besar untuk membangun Kepri, tetapi sumber pendapatan daerah dan negara dari sumber daya alam di wilayah juga besar.
         
Jika potensi tersebut dikelola secara optimal, kata anggota Komisi II DPRD Kepri Iskandarsyah, Kepri akan maju seperti Singapura.
        
Daratan di Kepri yang hanya empat persen makin menyempit karena kegiatan perekonomian, perumahan, dan transportasi. Namun, lebih dari 60 persen pulau di Kepri belum dikelola secara optimal oleh pemerintah.
        
Di pulau-pulau kosong itu dapat dibangun industri pariwisata, peternakan, dan perindustrian.
        
Ia menyebut bahwa Kepri harus diurus dengan benar. Posisi strategis Kepri yang bertetangga dengan Singapura dan Malaysia, sebagai potensi yang menguntungkan.
        
Pemerintah Kepri maupun provinsi kepulauan lainnya tidak dapat mengandalkan anggaran daerah untuk membangun perekonomian yang sejak tahun ini terpuruk.
         
Pemerintah pusat sebaiknya memberi stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kepri, salah satunya dengan memberi kewenangan yang jelas dalam mengelola laut 0-12 mil.
        
"Ekonomi provinsi kepulauan harus dibangun," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE