Kepri dorong pengesahan UU provinsi kepulauan saat rapat kerja dengan DPR

id Gubernur kepri,UU Kepulauan,Undang-undang Kepulauan,Rapat kerja,DPR,Pembahasan Undang-undang

Kepri dorong pengesahan UU provinsi kepulauan saat rapat kerja dengan DPR

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengikuti rapat kerja (Raker) sekaligus rapat dengar pendapat (RDP) bersama Mendagri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mendorong pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan dalam rapat kerja (Raker) sekaligus rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar memaparkan kondisi umum Kepri yang berada di posisi strategis, berada di salah satu choke point perdagangan dunia. Geografis Kepri yang terdiri dari 96 persen laut menjadikan kelautan sebagai potensi besar yang dapat menyejahterakan masyarakat.

"Namun masih banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, di antaranya penghitungan dana alokasi umum (DAU) yang belum memberikan tambahan signifikan untuk daerah-daerah dan provinsi kepulauan," papar Gubernur Ansar dalam keterangannya yang diterima di Tanjungpinang, Rabu.

Gubernur Ansar juga mengingatkan untuk tidak sampai mengkhianati UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang berbentuk maritim.

Menurutnya sudah saatnya wilayah yang berada di kawasan perbatasan diberikan perhatian khusus. Hal inilah yang lantas menjadi alasan Gubernur Ansar agar Komisi II dapat segera mendorong terwujudnya UU Provinsi Kepulauan.

Baca juga: Bea Cukai Batam tambah anjing pelacak K9 perkuat pengawasan

Gubernur Ansar menekankan jika UU Provinsi Kepulauan telah beberapa kali masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Mudah-mudahan bisa membantu perkembangan wilayah-wilayah Kepulauan dan perbatasan. Masih ada masyarakat yang menjerit, merasa belum merdeka, padahal sebagai penjaga wilayah perbatasan," ujar Ansar.

Selain itu, Ansar turut menyampaikan terkait wilayah 12 mil laut yang belum dapat dimanfaatkan secara maksimal kendati telah dijamin melalui UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"12 mil laut adalah kewenangan provinsi, namun pemerintah daerah belum bisa memanfaatkan karena hampir menyeluruh masih menjadi kewenangan pemerintah pusat," ungkap Ansar.

Ia mencontohkan di antaranya penetapan penggunaan tata ruang laut, seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) yang seluruhnya dilaksanakan pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian izin-izin kapal perikanan yang dulu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sekarang sebagian besar sudah dialihkan ke pemerintah pusat.

Selain itu, Pemprov Kepri juga telah mengusulkan bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan ruang laut yang diharapkan dapat menjadi tambahan pendapatan provinsi.

Baca juga: Cuaca Kepri di hari pertama bulan Mei diprakirakan berawan

Demikian pula terkait izin kapal perikanan yang perlu menjadi pertimbangan karena ada retribusi yang dapat mendukung kemampuan daerah dalam memperkuat fiskal.

"Namun, sampai saat ini belum terealisasi," kata Ansar.

Raker dan RDP yang digelar Komisi II DPR RI dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin (28/4), dengan dihadiri Mendagri bersama Gubernur, serta Wali Kota/Bupati se-Indonesia.

Raker dan RDP Rabu (30/4) pagi dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, yang dihadiri Wamendagri Ribka Haluk dan diikuti oleh 13 provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, Papua, Jateng, Sulsel, Bengkulu, Riau, Kepri, Kalteng, Sulbar, Sulteng, Gorontalo, Papua Pegunungan dan Provinsi Maluku Utara.

Dalam Raker ini, Komisi II DPR RI mendengar laporan dari kepala daerah terkait tiga urusan pemerintahan, yakni terkait dana transfer pusat ke daerah, kinerja BUMD dan badan layanan umum daerah, serta meminta laporan terkait pengelolaan kepegawaian dan reformasi birokrasi.

Baca juga: 13 bus baru Trans Batam resmi diluncurkan, perkuat angkutan umum

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE