Dewan Pers Terima 1.000 Pengaduan Setiap Tahun

id Dewan Pers, Terima 1.000, Pengaduan, Setiap, Tahun,

Dewan Pers Terima 1.000 Pengaduan Setiap Tahun

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Jodhi Yudono dan Ketua Dewan Pers Stanley Yosep Adi Prasetyo (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Dewan Pers mencatat laporan terbanyak dari Kementerian di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Pers mencatat menerima lebih kurang 1.000 pengaduan permasalahan pelanggaran kode etik jurnaliasitik, perilaku wartawan, sub komplit terhadap pemuatan hak jawab setiap tahunnya, kata Ketua Dewan Pers Stanley Yosep Adi Prastyo.

"Jadi orang keberatan tapi tidak dimuat, diadukan ke dewan pers," tambahnya, saat mengisi materi di Workshop Jurnalis Pendidikan yang diadakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, di Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, rata-rata pelaporan permasalahan pers yang diterima Dewan Pers dari Perusahaan Pers dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dewan Pers mencatat laporan terbanyak dari Kementerian di bidang pendidikan dan kebudayaan.

"Itu menunjukkan banyak media yang gak jelas. Yang rutin  itu kementerian kebudayaan dan kementerian pendidikan, masalahnya diberitakan gak bener sama media yang dilaporkan, dan masalah lainnya beragam," ujarnya.

Stanley mengatakan, menurut catatan laporan yang masuk ke Dewan Pers, rata-rata kasus yang ditengarai yakni prilaku wartawan, yang kerap kali berhubungan dengan hukum pidana.

"Misalnya orang memeras diadukan ke dewan pers, bahkan seperti kasus-kasus pemerasan karena itu pidana Dewan Pers tidak siap menangani, Dewan Pers mensyarakan kepada pelapor untuk ditangani Polisi," ujarnya.

Menurutnya, pers tidak sepenuhnya benar, pers berkewajiban untuk memuat hak jawab dalam setiap pemberitaan, dengan mengedepankan kode etik jurnalis. "Untuk menghindari proses hukum," katanya.

Ia menjelaskan, sebagai lembaga yang diamanatkan untuk mengayomi pers Indonesia, Dewan Pers terus berupaya mengembangkan dan menyelesaikan mutu pers.

Terdapat beberapa MoU antara Polisi, Jaksa Agung dengan Dewan Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang perlunya meminta ahli pers untuk kasus-kasus, pengadilan terhadap pers.

"Supaya tidak terjadi kriminalisasi, pengadilan juga tidak tau ini kasus pers juga tidak, ini etika atau wilayah pidana, disitu ahli pers yang menentukan," ujarnya.

Upaya untuk meningkatkan kualitas dan menghindari tingginya pelaporan masyarakat, pemerintah dan perusahaan ke Dewan Pers, lanjutnya, Dewan Pers berupaya untuk membangkitkan kualitas pers.

"Caranya mencegah dengan media wartawan, dengan media literasi, supaya dia tau kalau menjadi wartawan yang baik itu seperti apa," ujarnya.

Ia megatakan terdapat 7 mandat yang diberikan ke Dewan Pers, diantaranya menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pers, mengembangkan hubungan kelembaggaan di internal, baik itu secara kelembagaan regional maupun internasional, mendata perusahaan-prusahaan pers, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan,

"Caranya seperti membuat media literasi di daerah-daerah yang dianggap rawan permsalahan pers, yang langganan itu Sumatera Utara, karena pengaduan terhadap media di Sumatera Utara itu tinggi. Kami bisa rutin datang kesana untuk menjelaskan, yang lain dimana daerah itu konstituennya yang membutuhkan," ujarnya.

Selain itu Dewan Pers juga memberikan pemahaman jurnalistuk di kampus-kampus, seperti pers mahasiswa.

"Diluar itu kita kan ada kerjasama dengan Mabes Polri, kita bisa bawa dengan kejaksaan agung untuk membuat media literasi di daerah yang rawan wartawan di kriminalisasi, ujarnya.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE