Dewan Pers buka saluran pengaduan untuk pelaporan kasus pemerasan oknum wartawan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya membuka saluran pengaduan untuk melaporkan kasus-kasus intimidasi hingga pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
"Apa yang dilakukan Dewan Pers terhadap teman-teman yang mengatasnamakan dirinya wartawan atau oknum wartawan yang melakukan intimidasi? Yang pertama, Dewan Pers itu membuat saluran pengaduan," kata Ninik di Jakarta, Senin.
Meski membuka saluran pengaduan, Ninik menyebut bahwa laporan yang diterima pihaknya terbilang kecil.
"Ini kan susah ini kalau enggak ada yang laporkan, kami sulit, ada di ranah abu-abu karena yang mengintimidasi belum tentu wartawan ya," ucapnya.
Dia mengatakan Dewan Pers kemudian bekerja sama dengan pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk memroses aduan yang diterima.
Baca juga: Seorang wartawan jadi korban penipuan media sosial hingga Rp66,5 juta
"Kami selanjutnya merekomendasikan kepada institusi kepolisian karena ranah intimidatif, ranah meminta-minta duit, dan lain-lain itu memang sudah tindakan tindak pidana, dan itu bukan di ranah kami," kata dia.
Dewan Pers, lanjut dia, juga melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat, seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), untuk mengimbau agar tak segan melapor apabila mendapat tindakan intimidasi hingga pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan.
Selain itu, Ninik menyebut Dewan Pers mengeluarkan pula surat edaran berisi imbauan kepada jajaran kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk tidak memberikan uang dan segera melapor apabila ada oknum wartawan yang melakukan intimidasi dan pemerasan.
Baca juga: Danlanal Ternate copot Komandan Pos Halsel terkait penganiayaan wartawan
"Kami adalah lembaga etik terkait dengan pemberitaan. Maka yang pertama, kami mengeluarkan surat edaran. Jadi ini sudah tiga kali kami mengeluarkan surat edaran kepada kawan-kawan media, kepada institusi-institusi kementerian/lembaga, termasuk provinsi, untuk tidak membiarkan praktik-praktik intimidatif mereka (oknum wartawan)," kata dia.
“Kalau dia terbukti ya, sudah terbukti melakukan tindakan intimidatif, kami bisa mencabut surat izinnya. Ada dua (media) yang sudah dicabut," kata dia.
Baca juga:
Disdik Kepri imbau sekolah agar terima siswa baru sesuai daya tampungnya
Bawaslu susun IKP guna tingkatkan pengawasan pilkada
PPIH: Sebanyak lima calon haji Embarkasi Batam batal terbang ke Arab Saudi
Hari Segitiga Terumbu Karang, Basarnas Natuna tanam terumbu karang di perairan Pulau Senoa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers buka saluran pengaduan kasus pemerasan oknum wartawan
"Apa yang dilakukan Dewan Pers terhadap teman-teman yang mengatasnamakan dirinya wartawan atau oknum wartawan yang melakukan intimidasi? Yang pertama, Dewan Pers itu membuat saluran pengaduan," kata Ninik di Jakarta, Senin.
Meski membuka saluran pengaduan, Ninik menyebut bahwa laporan yang diterima pihaknya terbilang kecil.
"Ini kan susah ini kalau enggak ada yang laporkan, kami sulit, ada di ranah abu-abu karena yang mengintimidasi belum tentu wartawan ya," ucapnya.
Dia mengatakan Dewan Pers kemudian bekerja sama dengan pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk memroses aduan yang diterima.
Baca juga: Seorang wartawan jadi korban penipuan media sosial hingga Rp66,5 juta
"Kami selanjutnya merekomendasikan kepada institusi kepolisian karena ranah intimidatif, ranah meminta-minta duit, dan lain-lain itu memang sudah tindakan tindak pidana, dan itu bukan di ranah kami," kata dia.
Dewan Pers, lanjut dia, juga melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat, seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), untuk mengimbau agar tak segan melapor apabila mendapat tindakan intimidasi hingga pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan.
Selain itu, Ninik menyebut Dewan Pers mengeluarkan pula surat edaran berisi imbauan kepada jajaran kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk tidak memberikan uang dan segera melapor apabila ada oknum wartawan yang melakukan intimidasi dan pemerasan.
Baca juga: Danlanal Ternate copot Komandan Pos Halsel terkait penganiayaan wartawan
"Kami adalah lembaga etik terkait dengan pemberitaan. Maka yang pertama, kami mengeluarkan surat edaran. Jadi ini sudah tiga kali kami mengeluarkan surat edaran kepada kawan-kawan media, kepada institusi-institusi kementerian/lembaga, termasuk provinsi, untuk tidak membiarkan praktik-praktik intimidatif mereka (oknum wartawan)," kata dia.
“Kalau dia terbukti ya, sudah terbukti melakukan tindakan intimidatif, kami bisa mencabut surat izinnya. Ada dua (media) yang sudah dicabut," kata dia.
Baca juga:
Disdik Kepri imbau sekolah agar terima siswa baru sesuai daya tampungnya
Bawaslu susun IKP guna tingkatkan pengawasan pilkada
PPIH: Sebanyak lima calon haji Embarkasi Batam batal terbang ke Arab Saudi
Hari Segitiga Terumbu Karang, Basarnas Natuna tanam terumbu karang di perairan Pulau Senoa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers buka saluran pengaduan kasus pemerasan oknum wartawan
Komentar