KPU Batam usulkan enam dapil Pileg 2019

id dapil batam,alokasi kursi batam,pemilu 2019

KPU Batam usulkan enam dapil Pileg 2019

(Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com))

Kami mengusulkan sesuai dengan jumlah kursi yang ada. Nanti yang memutuskan KPU RI

Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau mengusulkan enam daerah pemilihan dalam Pemilu Legislatif 2019 sesuai dengan jumlah kursi DPRD dan jumlah penduduk.

"Kami mengusulkan sesuai dengan jumlah kursi yang ada. Nanti yang memutuskan KPU RI," kata Ketua KPU Batam, Agus di Batam, Rabu.

UU No.7 tahun 2017 pasal 191 ayat 2 mengatur, bila jumlah penduduk di antara 1 juta hingga 3 juta, maka jumlah kursi DPRD sebanyak 50.

Dan berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan Pemkot Batam, jumlah penduduk Batam 1.062.250 jiwa, dengan begitu kursi DPRD sebanyak 50.

Enam daerah pemilihan yang diusulkan KPU Batam yaitu Batuaji, Sekupang dan Belakangpadang, Bengkong dan Batuampar, Lubukbaja dan Batam Kota, Nongsa, Sei Beduk, Galang dan Bulang serta Sagulung.

Berdasarkan jumlah penduduk, maka Kecamatan Batuaji menjadi dapil sendiri dengan enam kursi.

Kemudian Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Belakangpadang mendapat tujuh kursi, Kecamatan Bengkong dan Batuampar sebanyak delapan kursi, Kecamatan Lubuk Baja dan Batamk Kota 12 kursi serta Kecamatan Nongsa, Seibeduk, Bulang dan Galang menjadi satu dapil dengan delapan kursi.

"Ditambah Kecamatan Sagulung mendapat sembilan kursi, sehingga total 50 kursi," kata Agus.

KPU Batam masih akan melakukan uji publik untuk penetapan jumlah kursi dan dapil itu dengan mengundang pihak terkai serta partai politik pada 27 Januari 2017.

Bila ada pihak yang mengajukan penambahan dapil, maka bisa dibahas dalam uji publik itu.

"Terkait penambahan dapil, dari mana angka tersebut didapat. Kami harap kalau parpol dan pihak terkait menyampaikan argumen dan pandangan bisa disampaikan di sana," kata dia.

Nanti bila dalam uji publik jumlah dapil disepakati maka KPU Batam akan mengirimkannya ke KPU Provinsi dan KPU RI.

Lalu KPU RI akan menetapkan dapil sekitar tanggal 22 Maret-6 April 2018.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE