Logo Header Antaranews Kepri

KPID Kepri berbulan-bulan tanpa komisioner

Kamis, 25 Januari 2018 14:53 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (Antaranews Kepri.com/Niko)
Pimpinan ada empat orang, yang selalu bertemu di kantor hanya dua orang. Besok kami upayakan dilaksanakan rapat pimpinan membahas Komisioner KPID Kepri ini

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau (KPID) berbulan-bulan sejak Oktober 2017 vakum karena belum ada komisionernya.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan tujuh anggota KPID Kepri terpilih belum ditetapkan karena masih menunggu rapat pimpinan.

"Pimpinan ada empat orang, yang selalu bertemu di kantor hanya dua orang. Besok kami upayakan dilaksanakan rapat pimpinan membahas Komisioner KPID Kepri ini," ujarnya.

Jumaga mengatakan pimpinan dan anggota DPRD Kepri melaksanakan tugas lain sehingga rapat tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah direncanakan.

"Persoalan KPID Kepri ini menjadi perhatian kami," ucapnya.

Jumaga membantah penetapan tujuh Komisioner KPID Kepri disebabkan ada intervensi dari pihak lainnya.

Ia menegaskan proses pemilihan Komisioner KPID Kepri sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada tekanan dari pihak lainnya.

"Tidak ada tekanan, semua berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Saat ini, DPRD Kepri mengantongi sembilan nama calon Komisioner KPID Kepri.

Sembilan orang tersebut muncul dari proses seleksi, yang awalnya diserahkan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk ditetapkan.

Namun, ternyata tindakan DPRD Kepri tersebut keliru, sehingga Gubernur Nurdin mengembalikan berkas tersebut kepada DPRD Kepri, karena yang berhak menetapkan tujuh Komisioner KPID Kepri adalah legislatif.

Sembilan calon komisioner tersebut lahir setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Komisi III DPRD Kepri.

"Ada kesalahan teknis karena kami menggunakan aturan lama, ternyata ada aturan baru," katanya.

DPRD Kepri diberi kewenangan untuk menetapkan tujuh calon Komisioner KPU Kepri terpilih berdasarkan Pasal 25 Peraturan KPI Nomor 1/2014.

Penetapan tujuh calon Komisioner KPID Kepri terpilih itu seharusnya dilaksanakan paling lama 30 hari setelah uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPRD setempat. Uji kelayakan dan kepatutan sendiri dilaksanakan pada 23 Oktober 2017.

Penetapan tujuh dari sembilan nama calon Komisioner KPID Kepri itu nanti dilakukan berdasarkan penilaian terhadap integritas, pengetahuan terhadap sistem penyiaran di Indonesia dan wawasan.

"Jadi penetapan tujuh orang Komisioner KPID Kepri berdasarkan kebijakan, yang tentunya dipengaruhi oleh integritas, pengetahuan dan wawasan masing-masing peserta," katanya.


Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026