Bupati Bintan serukan cegah ujaran kebencian

id Bupati Bintan Apri Sujadi,ujaran kebencian

Bupati Bintan serukan cegah ujaran kebencian

Bupati Bintan Apri Sujadi (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Dalam kehidupan sehari-hari mari bergandengan tangan, bahu-membahu, dan saling menghormati. Ini jauh lebih baik, dibanding mengumbar kebencian melalui lisan maupun media sosial
Bintan (Antaranews Kepri) - Bupati Bintan, Kepulauan Riau, Apri Sujadi menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk menaburkan kedamaian, meningkatkan tali silaturahim, dan bersama-sama mencegah ujaran kebencian.

"Dalam kehidupan sehari-hari mari bergandengan tangan, bahu-membahu, dan saling menghormati. Ini jauh lebih baik, dibanding mengumbar kebencian melalui lisan maupun media sosial," ujarnya di Bintan, Jumat.

Apri mengingatkan hal itu setelah salah seorang warga Telok Sebong ditangkap polisi karena ujaran kebencian yang menyinggung suku tertentu. Beberapa bulan lalu sebelum peristiwa itu terjadi, salah seorang warga di Kecamatan Bintan Utara juga ditangkap polisi lantaran membuat status di media sosial yang menyinggung kelompok agama tertentu.

"Ini potensial menimbulkan konflik. Seharusnya, ini tidak terjadi jika jari-jari digunakan secara positif di media sosial," katanya.

Apri berharap peristiwa yang sama tidak terulang lagi untuk mencegah konflik.

"Kalau sudah berurusan dengan hukum, siapa yang rugi? Cukup sudah, jangan terulang lagi kejadian yang sama," imbaunya.

Ia mengatakan jendela informasi pada era digitalisasi ini sangat terbuka. Salah menggunakan media sosial dapat berbuntut panjang, apalagi yang memuat sentimen SARA.

Karena itu, ia juga mengingatkan masyarakat pengguna media sosial lebih bijak memanfaatkan teknologi tersebut untuk memperkuat tali silahturahim atau hal-hal lainnya yang bermanfaat. Sampaikan hal-hal yang bijak dan bermanfaat di media sosial.

Pengguna media sosial harus memikirkan dampak menulis status, menyebar informasi dan foto-foto di media sosial. Status yang dibuat sebaiknya bermanfaat bagi orang banyak, dan informasi yang disampaikan tidak hoax.

"Banyak hal positif dalam menggunakan media sosial. Jangan memanfaatkan media sosial sebagai sarana pengumbar emosi. Bijaksanalah" ujarnya.

Ia juga mengingatkan akan pentingnya pemahaman UU 19/2016 dan tentang perubahan akan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Menurut dia, semua pihak perlu menghindari perbuatan ujaran kebencian, tidak saling menjelekkan, menghindari hasutan yang tidak berguna agar tidak terjerat hukum.

"Efek negatif kemajuan teknologi memang harus dihadapi, namun perlu juga disikapi agar hal ini jangan sampai merusak tatanan kehidupan dalam berbudaya dan berbangsa," katanya.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE