Dirpam akan rotasi personel di pelabuhan

id pungutan liar di pelabuhan sekupang batam,pungli oknum Ditpam BP Batam

Dirpam akan rotasi personel di pelabuhan

Direktur Pengamanan (Dirpam) BP Batam Brigjen Suherman (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Kita persilahkan Polisi untuk melakukan penyelidikan dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. BP Batam tidak akan membantu pegawai yang terbukti melakukan pungli
Batam (Antaranews Kepri) - Direktur Pengamanan (Dirpam) Badan Pengusahaan Batam Brigjen Suherman akan melakukan rotasi personel di setiap pelabuhan menyusul operasi tangkap tangan terhadap dua oknum anggota yang diduga melakukan pungutan liar di Pelabuhan Domestik Sekupang.

"Saya akan melakukan rotasi anggota Ditpam, khususnya yang ditugaskan di pelabuhan," kata Suherman di Batam, Kamis.

Suherman mengaku sudah memanggil seluruh koordinator Direktorat Pengamanan (Ditpam) di setiap pos dan memberikan pengarahan agar OTT menjadi pelajaran bersama. Sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang merugikan diri sendiri dan BP Batam.  
Namun sang koordinator mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan kedua anggotanya tersebut. Suherman mengatakan saat ini anggota Ditpam berjumlah 828 personel. Dengan rincian 326 berstatus pegawai negeri sipil dan 502 lainnya tenaga kontrak.

Ia berharap kasus OTT tidak terulang lagi karena akan menjadi beban yang bersangkutan, keluarga dan BP Batam. "Saya sudah ingatkan anggota kita dan kalau tetap membandel, ya apa boleh buat, kita serahkan kepada pihak berwajib," ujarnya.

Sebelumnya Suherman mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Polresta Barelang terkait ditangkapnya dua anggotanya yang bertugas di Pelabuhan Domestik Sekupang. Pihaknya mendukung penuh upaya dari penegak hukum untuk membersihkan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan personel Ditpam.

"Kita persilahkan Polisi untuk melakukan penyelidikan dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. BP Batam tidak akan membantu pegawai yang terbukti melakukan pungli," kata dia. Baca juga: Dirpam : Tidak ada perlindungan bagi pelaku pungli

Dia menambahkan sudah mendapatkan laporan bahwa pada jam 10.15 dua oknum BP Batam yang bertugas menjaga x-ray tertangkap OTT, hanya saja belum menerima informasi secara utuh terkait keterlibatan dua anggota Ditpam tersebut.

Terkait sanksi pihaknya menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik kepolisian. Jika yang bersangkutan memang terbukti bersalah akan sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang berlaku dan sesuai dengan sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Bahkan tidak menutup kemungkinan sampai pada pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Kalau terbukti salah BP Batam juga tidak akan memberikan bantuan hukum, tapi kita harus menjunjung azas praduga tidak bersalah," katanya.(Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE