Batam (Antaranews Kepri) - Direktur Pengamanan Badan Pengusahaan Batam Brigjen Suherman mengatakan tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli).
"Tapi dalam kasus apa kita belum tahu, kita hanya dapat informasi ada anggota yang diamankan di Polresta dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Suherman di Batam, Rabu.
Suherman mengaku sudah mendapatkan informasi terkait diamankannya dua personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang di Pelabuhan Domestik Sekupang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: BP Batam Tolak Berikan Bantuan Hukum
Dia mendukung penuh apa yang dilakukan Polresta Barelang untuk "membersihkan" pegawai BP Batam.
Suherman mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik Polresta Barelang.
Jika terbukti bersalah sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum dan sanksi untuk kedua oknum Ditpam akan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Jenderal bintang satu di kepolisian itu mengaku kerap mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk bertugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, sehari sebelum kejadian OTT tersebut, ia berpesan kepada para anggotanya untuk tidak melakukan hal-hal di luar aturan.
"Ini bisa menjadi pelajaran bersama kepada seluruh pegawai BP Batam, terutama yang bersinggungan dan melayani masyarakat langsung," ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengedepankan praduga tidak bersalah sebelum ada penetapan dari pengadilan.
Dua anggota Ditpam BP Batam yang bertugas menjaga pemindai atau x-ray di pintu keberangkatan Pelabuhan Domestik Sekupang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polresta Barelang pada pukul 10.00 WIB.(Antara)
Baca juga: Saber Pungli OTT oknum pegawai PLN Karimun
Editor: Rusdianto
Komentar