Tanjungpinang (Antara Kepri) - Polres Tanjungpinang menyatakan berkas tersangka pertambangan bauksit ilegal Tanjung Moco yang menyeret Direktur PT Lobindo Awi alias Weidra dinyatakan lengkap.
"Untuk tersangka Awi sudah lengkap, udah P21," kata Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko, di Tanjungpinang.
Kelengkapan berkas penyelidikan Awi setelah memenuhi petunjuk jaksa peneliti dari Kejari Tanjungpinang, salah satunya peningkatan status direktur PT Lobindo sebagai tersangka.
Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai mekanisme dan SOP Kejaksaan, maka berkas Awi sudah diserahkan ke pengadilan dalam tempo 14 hari kerja.
Setelah berkas masuk ke Pengadilan, ketua Pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.
Baca juga: Pembangunan Dua Pelabuhan di Kepri Dihentikan
Diprediksi, awal bulan depan atau minggu pertama Maret 2018, perkara dugaan tambang ilegal yang membelit Awi di Tanjung Moco, Dompak Kota Tanjungpinang ini akan disidangkan untuk pertama kalinya. (Antara)
Editor : Pradanna Putra
Berkas Kasus Tambang Bauksit Tanjung Moco Lengkap
Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai mekanisme dan SOP Kejaksaan, maka berkas Awi sudah diserahkan ke pengadilan dalam tempo 14 hari kerja.
Komentar