Kejati Kepri upayakan pendapatan negara Rp1,4 T dari stockpile bijih bauksit

id Kejati kepri,Bijih bauxut, Bintan, Kepri, kepulauan Riau

Kejati Kepri upayakan pendapatan negara Rp1,4 T dari stockpile bijih bauksit

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rudi Margiono. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengupayakan pendapatan negara sekitar Rp1,4 triliun dari pemanfaatan sisa stockpile (tempat penimbunan sementara) bijih bauksit sebanyak 2 juta ton yang tersebar di Pulau Bintan.

"Ada sekitar lima titik stockpile sudah dalam bentuk gunungan, tapi terbengkalai karena izin usaha produksi (IUP) sudah habis dan tidak diperpanjang," kata Kepala Kejati Kepri, Rudi Margiono di Tanjungpinang, Jumat.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tambang dan Batubara, bahwa stockpile bijih bauksit itu termasuk barang milik negara (BMN) yang menjadi wewenang Kementerian Keuangan.

Kejati Kepri telah menemui Dirjen Mineral dan Batubara di Kementerian Keuangan, agar diberikan payung hukum untuk melakukan pelelangan sisa hasil bijih bauksit di Pulau Bintan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara/daerah.

Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri juga membentuk tim gabungan untuk menelusuri sekaligus mengkaji keberadaan stockpile bijih bauksit tersebut.

Dalam dua bulan terakhir, sambungnya, tim gabungan sudah turun ke titik-titik stockpile di Pulau Bintan guna mengambil sampel bijih bauksit. "Kita ingin pastikan legalitas hingga volume stockpile bijih bauksit di Pulau Bintan," ujar Margiono.

Margiono menyampaikan upaya ini merupakan salah satu usaha dan inisiatif pendampingan yang dilakukan Kejati Kepri, terutama dalam hal penyelamatan sumber daya alam (SDA) sekaligus meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE