Pemkab Karimun percepat perbaikan zona merah

id standar pelayanan publik karimun,zona merah,ombudsman kepri,sekda karimun,firmansyah

Pemkab Karimun percepat perbaikan zona merah

Ilustrasi aktivitas di Kabupaten Karimun (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Agar apa-apa yang kita lengkapi tidak menjadi masalah di kemudian hari. Makanya perlu koordinasi dengan mereka apa-apa yang perlu. Contohnya kotak saran itu sudah pasti, ruang cacat juga harus ada
Karimun (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun mempercepat perbaikan standar pelayanan publik yang dikategorikan zona merah oleh Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau pada 2017.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan pihaknya tengah menggesa 11 titik yang ditetapkan oleh Ombudsman sebagai pelayanan publik yang terburuk.

Baca juga: Karimun dan Bintan zona merah


"Tadi kita baru selesai rapat membahas masalah itu, jadi ada 11 titik yang dianggap kurang memenuhi standar pelayanan publik," kata Firmansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Kendati tidak membeberkan 11 titik yang dianggap tidak memenuhi standar pelayanan publik itu, namun dia menyatakan ingin lebih fokus pada pembenahan prasarana pelayanan secara internal.

"Jangan dulu la, nanti kalau sudah selesai baru kita kabari. Kita ingin fokus dulu, agar standar pelayanan publik yang dipinta oleh Ombudsman itu dapat segera terpenuhi," katanya.

Selanjutnya untuk melengkapi sarana dan prasarana pelayanan publik seperti ruang tunggu, meja, kursi, ruang khusus area, hingga kotak saran oleh ombudsman pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan instansi tersebut.

"Agar apa-apa yang kita lengkapi tidak menjadi masalah di kemudian hari. Makanya perlu koordinasi dengan mereka apa-apa yang perlu. Contohnya kotak saran itu sudah pasti, ruang cacat juga harus ada," katanya.

Firman mengatakan beberapa gedung perkantoran, telah melengkapi standar pelayanan public tersebut seperti Gedung A yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan.

Kemudian, Gedung D yakni Badan Kepegawaian Daerah. "Mereka sudah melengkapi, silahkan dicek ada perbedaan nggak," katanya.

Ia mengatakan pelengkapan sarana dan prasarana pelayanan publik tersebut untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya fasilitas yang dimaksud, masyarakat nantinya akan merasa dilayani dan nyaman terhadap instansi tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, insya Allah semua akan selesai," katanya.

Baca juga: Ombudsman: Pemkot Batam zona kuning


Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE