Karimun dan Bintan zona merah

id Ombudsman Kepri ,Zona merah,Standar pelayanan publik

Karimun dan Bintan zona merah

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Yusron Roni (Antaranews Kepri/Messa Haris/)

Batam (Antaranews Kepri) - Kabupaten Karimun dan Bintan masuk dalam zona merah dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada 2017.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Yusron Roni, di Batam, Sabtu, mengatakan keduanya kabupaten tersebut mendapatkan nilai tidak lebih dari 50.00. Kabupaten Karimun kata Yusron hanya memperoleh nilai rata-rata 46,49 dan Bintan 47,91. 

"Nilai 0 sampai 50 itu masuk zona merah, 50 sampai 80 zona kuning dan 80 sampai 100 zona hijau," katanya. 

Sementara itu asisten Koordinator Bidang Pencegahan Ombudsman Provinsi Kepri Achmad Irham Satria menambahkan dalam pemberian penilain tersebut ada puluhan contoh produk pelayanan di Pemkab Bintan dan Karimun yang diambil.  

Di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Kata Achmad, dari dinas-dinas tersebut bukan berarti semua pelayanan publiknya buruk ada juga yang baik, namun karena diambil nilai rata-rata maka Kabupaten Karimun dan Bintan masuk dalam zona merah. 

Dari dinas-dinas tersebut lanjut Achmad di Kabupaten Bintan nilai terendah diperolah Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai 13.00. 

Sementara di Kabupaten Karimun terendah diperoleh Dinas Perdagangan, koperasi, UKM dan SDM dengan nilai 4.50. "Itu untuk bidang pelayanan rekomendasi BBM eceran dan SPTU," katanya. 

Achmad mengatakan ada beberapa indikator sebelum pihaknya memberikan penilaian diantaranya standar pelayanan harus dipublis sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui apa-apa saja persyaratan, biaya dan yang dibutuhkan untuk memperoleh dokumen yang diinginkan. 

Kemudian sistem pelayanan, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana terutama untuk masyarakat disabilitas, pengelolaan pengaduan, evaluasi kinerja, serta atribut yang dikenakan pegawai saat memberikan pelayanan. 

Sebelumnya Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau menerima 155 laporan pada 2017 jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2016 yang hanya 140 dan berdasarkan wilayah pelapor Kota Batam berada diurutan pertama yaitu mencapai 129 laporan.

Kepala Ombudsman Provinsi Kepri Yusron Roni, di Batam, Jumat, mengatakan beberapa laporan masih bersumber dari pemberitaan di media massa dikarenakan animo masyarakat untuk membuat laporan ke instansinya masih sedikit. 

"Dari jumlah tersebut 90 persen sudah selesai dan di masih di dominasi oleh Kota Batam," kata Yusron. 

Kepala Ombudsman menyatakan berdasarkan wilayah pelapor yang menyampaikan aduan masyarakat berada di urutan pertama yang mencapai 129 laporan atau sekitar 83 persen.

Kemudian Kota Tanjungpinang 11 laporan atau tujuh persen, Kabupaten Karimun lima laporan atau tiga persen, Kabupaten Anambas dua laporan, Kabupaten Natuna dan Bintan satu laporan.(Antara)

Editor: Rusdianto 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE