Hakim marahi saksi perkara pembunuhan bayi Bintan

id perkara pembunuhan bayi,bintan,pengadilan negeri tanjungpinang

Hakim marahi saksi perkara pembunuhan bayi Bintan

Sidang perkara pembunuhan bayi di Desa Mantang, Bintan dalam agenda keterangan Saksi. Kartini merupakan Ibu dari Sinta Bela yang didakwa membuang bayinya ke laut. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Saya ingatkan ini UU perlindungan anak, siapa saja bisa melaporkan kamu. Tolong bantu kami disini untuk menerangkan
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Iriaty Khoirul Ummah SH memarahi saksi yang memberitan keterangan berubah-ubah dalam persidangan perkara pembunuhan bayi di Bintan dengan terdakwa Kartini (43).

Kemarahan Iriaty terpicu pada saat anak terdakwa Sinta Bela menyampaikan kesaksian di atas sumpah namun mengaku apa yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi disampaikannya tidak benar.

"Ini banyak keterangan yang janggal, dari berita acara sama semuanya, gak ada kejanggalan dalam BAP, itu janggal semua keteranganmu," ujar Iriaty dengan raut wajah marah.

Dalam kesaksiannya, Sinta Bela mengaku semua keterangan yang disampaikan kepada penyidik Polres Bintan merupakan keterangan kejadian tidak sebenarnya untuk menyelamatkan Ibunya dari jeratan hukum.

"Saya kasian dengan mamak, karena mamak tidak bersalah," ujarnya dalam persidangan itu.

Ia juga mengakui keterangannya sejak olah tempat kejadian perkara, rekonstruksi kejadian hingga kesaksian di kepolisian adalah tidak benar. Sekali lagi ia menyatakan keterangannya di bawah tekanan penyidik Polres Bintan yang menangani perkara tersebut.

"Saya takut sama pak polisi," katanya.

Majelis Hakim mengingatkan kepada Sinta Bela untuk tidak memberikan keterangan palsu, karena ia berada didalam sumpah, dan jika benar keterangan palsunya dapat melanggar peraturan peradilan dengan hukuman pidana 7 tahun.

"Saya ingatkan ini UU perlindungan anak, siapa saja bisa melaporkan kamu. Tolong bantu kami disini untuk menerangkan," kata Majelis Hakim.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut Dani K Daulay, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 8 Februari 2018 menjelaskan dakwaan sesuai dengan keterangan dan kesaksian hasil penyidikan para saksi dan terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, kejadian pembunuhan bayi itu bermula pada saat di rumahnya di Jalan Paitam Syarif, Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, pukul 21.00 WIB, Minggu (19/11/2017).

"Setelah diperiksa, menurut Bidan Desa itu ternyata Sinta Bela dalam keadaan hamil 5 bulan lebih," ujar JPU.

Sehingga terdakwa terkejut atas kabar tersebut. Tak berapa lama kemudian, sang bidan pun pulang ke rumahnya. Namun keesokan harinya, Sinta Bela merasa kesakitan dan terdakwa melihat kepala bayi tersebut sudah ke luar. Selanjutnya terdakwa membantu menarik kepala bayi tersebut.

"Setelah bayi tersebut ke luar, kemudian terdakwa meletakkan bayi perempuan tersebut di bawah kaki Sinta yang beralaskan kain sarung, lalu terdakwa memotong tali pusarnya dengan gunting rambut warna hitam dan bayi tersebut pun menangis," ungkapnya.

Di sidang pembacaan dakwaan itu membeberkan sejumlah rangkaian pembunuhan bayi tak berdosa itu beserta barang bukti kedalam laut dikarenakan merasa malu.

Bayi itu diselamatkan abang kandung Sinta Bela yakni Susanto. Sayangnya, nyawa sang bayi tak terselamatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter secara visum Et Repertum, bayi berjenis kelamin perempuan, dengan panjang badan lebih kurang 44 cm, berat badan 2800 gr, warna kulit putih pucat, rambut berwarna hitam, lurus dan tidak mudah dicabut.

"Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian kemungkinan adalah asfiksia (kekurangan oksigen)," ungkap JPU saat membacakaan dakwaan dua pekan lalu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dalam dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

Kedua Penasihat Hukumnya, Handi Sugeng Kumoro SH dan Bayu Rizal SH, tidak keberatan. 

Ketua Mejelis Hakim, Iriaty Khoirul Ummah SH serta didampingi oleh kedua hakim anggota, menunda persidangan selama sepekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbal lain untuk memperjelas kesaksian Sinta Bela. 

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE