Logo Header Antaranews Kepri

KPU Tetapkan enam daerah pemilihan di Batam

Senin, 9 April 2018 14:45 WIB
Image Print
Ketua KPU Batam Agus Setiawan (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan enam daerah pemilihan untuk Kota Batam, Kepulauan Riau dalam Pemilihan Umum 2019, bertambah satu dibandingkan Pemilu 2015.

"KPU RI sudah menetapkan, ada enam daerah pemilihan di Batam," kata Ketua KPU Batam, Agus Setiawan dalam pesan singkat di Batam, Senin.

Enam daerah pemilihan yang ditetapkan yaitu, DP Kota Batam 1 meliputi Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja dengan alokasi kursi 12, DP Kota Batam 2 meliputi Kecamatan Batuampar dan Bengkong dengan alokasi kursi 8.

DP Kota Batam 3 meliputi Kecamatan Bulang, Galang, Nongsa dan Sei Beduk dengan alokasi kursi 8, DP Kota Batam 4 yang meliputi Kecamatan Sagulung dengan alokasi kursi 9.

Lalu DP Kota Batam 5 yang meliputi Kecamatan Batuaji dengan alokasi kursi 6 dan DP Kota Batam 6 meliputi Kecamatan Belakangpadang dan Sekupang dengan alokasi kursi 7.

"Itu berdasarkan surat KPU RI No.273/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 yang ditandatangani Ketua Arief Budiman," kata Agus.

Pembagian daerah pemilih dihitung dari Data Agregat Kependudukan per-kecamatan (DAK2) yang diperoleh dari Pemerintah Kota Batam, saat ini jumlah penduduk Batam mencapai 1.062.250 jiwa, sehingga layak memiliki 50 orang legislator.

KPU Batam sebelumnya melakukan kajian untuk pembagian daerah pemilihan dan diajukan dalam uji publik. Seluruh partai politik menerima rencana KPU Batam untuk membagi daerah pemilhan menjadi enam.



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026