Bapenda Karimun targetkan penerimaan PBB Rp5,5 miliar

id penerimaan pajak bumi bangunan,bapenda karimu,PBB,target

Bapenda Karimun targetkan penerimaan PBB Rp5,5 miliar

Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi (depan, berkacamata) dan jajaran bertekad mengejar target penerimaan PBB sebesar Rp5,5 miliar pada 2018. (foto: Istimewa)

Wajib Pajak dapat menyetor ke Bankriaukepri, BNI atau Kantor Pos dengan membawa bukti SPPT PBB, dengan batas akhir pelunasan pada September
Karimun (Antaranews Kepri) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp5,5 miliar pada 2018.

"Tahun ini kita targetkan Rp5,5 miliar, dan mudah-mudahan bisa melebihi target itu," kata Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Kamarulazi mengatakan target penerimaan PBB sebesar itu cukup realistis jika dibandingkan dengan penerimaan pada 2017 yang mencapai Rp5,9 miliar, melebihi yang ditargetkan sebesar Rp5,1 miliar.

Pada 2017, kata dia, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Perkotaan-Perdesaan (SPPT PBB-PP) yang didistribusikan sebanyak 76.236 lembar, sedangkan tahun ini sebanyak 77.787 lembar.

Dengan bertambahnya jumlah SPPT-PBB yang diterbitkan, dia berharap angka Rp5,5 miliar bisa tercapai atau lebih besar.

"SPPT PBB itu sudah kita distribusikan ke kelurahan dan desa untuk diteruskan kepada Wajib Pajak," kata dia.

Dia berharap perangkat kelurahan dan desa bekerja cepat sehingga Wajib Pajak dapat dengan cepat melunasi kewajibannya.

"Wajib Pajak dapat menyetor ke Bankriaukepri, BNI atau Kantor Pos dengan membawa bukti SPPT PBB, dengan batas akhir pelunasan pada September," kata dia.

Kamarulazi menyatakan penerimaan pajak dari sektor PBB Perkotaan dan Perdesaan merupakan yang paling banyak dibandingkan sektor pajak dan retribusi lainnya.

"PAD dari penerimaan PBB sangat signifikan memberikan kontribusi dalam pembiayaan pembangunan," kata dia.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan validasi dan pemutakhiran data Objek Pajak PBB, mengingat masih ada beberapa objek pajak yang belum tervalidasi sejak pengelolaan PBB-PP dilimpahkan Kantor Pajak Pratama kepada pemerintah daerah.

"Kita akan terus memperbaharui dan melakukan sinkronisasi data objek pajak dengan wajib pajak, di samping terus mendorong petugas untuk meningkatkan kinerja," kata dia.

Dia juga mengimbau kepada Wajib Pajak agar melunasi kewajibannya tepat waktu agar tidak terkena sanksi denda.

"Pajak yang disetor merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan. Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya tepat waktu," kata Kamarulazi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE