DPRD Kepri minta KPID tangkal informasi hoaks

id Ketua DPRD Kepri,Jumaga Nadeak,KPID,Kepri,hoaks

DPRD Kepri minta KPID tangkal informasi hoaks

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (foto: Istimewa)

Pesan saya, KPID harus terus aktif mengawasi isi siaran dari radio, televisi dan tv kabel yang ada di Kepri ini. Karena informasi yang keliru tidak hanya menghancurkan ekonomi? namun juga NKRI
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau meminta Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) setempat berperan aktif menangkal penyebaran informasi hoaks.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat menerima kunjungan Komisioner KPID Kepri, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, penyebaran informasi dan berita hoaks melalui lembaga penyiaran merugikan masyarakat sehingga harus dihentikan.

"Saat ini penyebaran berita hoaks dan paham radikal diduga juga menggunakan lembaga penyiaran tertentu," katanya.

Menurut dia, ada bahaya besar yang mengancam bila penyebar berita hoaks, dan juga fitnah tersebut tidak ditindak dengan tegas. Bahaya besar yang dimaksud adalah bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Pesan saya, KPID harus terus aktif mengawasi isi siaran dari radio, televisi dan tv kabel yang ada di Kepri ini. Karena informasi yang keliru tidak hanya menghancurkan ekonomi? namun juga NKRI," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta kepada KPID Kepri mengawasi konten siaran secara terus menerus. Misalnya, untuk radio, Jumaga meminta agar lembaga penyiaran tersebut meminta daftar isi siaran berjangka waktu. Sedangkan untuk isi siaran televisi, bisa dipantau dengan menggunakan alat yang dibutuhkan.

"Kalau memang butuh alat, usulkan saja agar nanti dianggarkan," ucapnya.

Selain peralatan, ia juga menyarankan agar kerja sama yang sudah terjalin dengan pihak kepolisian dapat ditingkatkan.

Menanggapi hal ini, Ketua KPID Kepri Ahmadi? mengatakan pihaknya sepakat dengan usulan yang disampaikan Ketua DPRD. KPID sebagai lembaga penyiaran juga konsen dalam memberantas hoaks di Kepri.

Untuk itu, ke depan KPID Kepri akan serius mengawasi seluruh siaran yang ada di Kepri ini.

"Komitmen kami adalah meningkatkan kualitas siaran dengan pengawasan. Jika memang ada yang melanggar, kami akan menegur hingga sanksi paling berat berupa pencabutan ijin," kata Ahmadi

Di tempat yang sama, Komisioner KPID Kepri James Papilaya mengatakan bahwa pihaknya terus membuka diri untuk menerima laporan masyarakat.

"Kemarin, sudah ada laporan dari masyarakat. Sudah kita panggil untuk diklarifikasi," kata James.

Saat ini, tercatat setidaknya 108 lembaga penyiaran tersebar di seluruh Provinsi Kepri baik berupa siaran radio, televisi dan TV Kabel.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE