PDIP bantah hambat pencalonan Rahma

id PDIP,calon wakil wali kota,pilkada tanjungpinang,rahma

PDIP bantah hambat pencalonan Rahma

Ketua Bapilu PDIP Tanjungpinang Syahrial (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Belum ada permintaan Rahma untuk diproses partai sesuai ketentuan yang berlaku. Yang diberikan hanya surat pengunduran diri sebagai anggota PDIP
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membantah telah menghambat pencalonan anggota fraksinya di DPRD Tanjungpinang, Rahma, sebagai wakil wali kota setempat, berpasangan dengan Syahrul dalam Pilkada 2018.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang PDIP Tanjungpinang, M Syahrial, di Tanjungpinang, mengatakan, Rahma sampai saat ini belum pernah menyampaikan permintaan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dari PDIP.

"Belum ada permintaan Rahma untuk diproses partai sesuai ketentuan yang berlaku. Yang diberikan hanya surat pengunduran diri sebagai anggota PDIP," ujarnya.

Syahrial mengemukakan PDIP terpaksa membuka suara karena publikasi perhadap permasalahan itu mengarah pada kampanye negatif. Untuk itu, DPC PDIP Tanjungpinang memandang perlu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat luas terkait permasalahan tersebut.

Rahma sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD ke pimpinan DPRD Tanjungpinang tanpa disertai surat pengantar atau rekomendasi dari pimpinan DPC PDIP Tanjungpinang, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang 69 ayat 1.

Ia mengatakan Rahma memang telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus PDIP 7 Januari 2018 tanpa menyebutkan alasan pengunduran diri.

"Yang disayangkan, surat pengunduran diri tersebut hanya dititip melalui penjaga kantor dan di hari Minggu, seharusnya berdasarkan tata tertib di internal partai surat masuk dan keluar partai tidak dititipkan begitu saja melainkan diserahkan kepada Ketua dan Sekretaris DPC PDIP atau minimal pengurus lainnya," tegasnya yang juga Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Tanjungpinang.

Syahrial menambahkan surat tersebut hanya surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus partai. Pengunduran diri Rahma merupakan hak asasi pribadinya, tidak ada permintaan atau permohonan untuk ditindaklanjuti serta bukan surat penunduran diri sebagai anggota DPRD dari PDIP.

"Dengan demikian, kami membantah isu atau fitnah bahwa PDIP tidak mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dari PDIP untuk menghambat pencolanan yang bersangkutan dalam Pilkada Tanjungpinang. Karena kenyataannya

tidak ada permintaan atau permohonan dari yang bersangkutan sendiri kepada DPC PDIP," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE