Revisi PMK 148 dipercepat

id revisi,tarif layanan,bp batam

Revisi PMK 148 dipercepat

Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam Dwianto Eko Winaryo. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Dunia maritim di Batam akan sabar menunggu terbitnya revisi tersebut, revisi PMK juga buat kebaikan Batam
Batam (Antaranews Kepri) - Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148/2016 tentang tarif layanan Badan Pengusahaan Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dipercepat dari rencana awal. 

"Awalnya pembahasan disepakati awal hingga akhir Mei dan keluar di akhir Juni, namun sekarang dipercepat ke pertengahan April," kata Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, di Batam, Kamis. 

Saat ini, kata Dwi, pembahasan sudah final di awal Mei kemarin dan akan dikeluarkan pada akhir Mei mendatang. Dwi melanjutkan draf revisi sudah berada di Biro Hukum Kementerian Keuangan. 

Dwi mengatakan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17/2016 mengenai jenis tarif dan jasa di pelabuhan Batam harus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/2016.

PMK 148, lanjut Dwi, terkait jenis jasa dan tarif pelabuhan dianggap belum relevan. Karena tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2016, mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam, Osman Hasyim mengatakan pihaknya masih menunggu revisi Perka BP Batam Nomor 17/2016.

"Dunia maritim di Batam akan sabar menunggu terbitnya revisi tersebut, revisi PMK juga buat kebaikan Batam," ujar Osman.

Sebelumnya Osman mengatakan ada lima hal yang harus dipenuhi agar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menjadi poros maritim dunia. Diantaranya yaitu pelayanan yang prima, keamanan, kenyamanan, kepastian hukum dan efisien. 

INSA, lanjut Osman. menginginkan Kota Batam menjadi salah satu daerah yang menjadi tempat berkumpulnya kapal-kapal dari penjuru dunia.

Sehingga nantinya efek dari kegiatan tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak terutama kalangan industri. Karena, lanjut Osman, semakin banyaknya kapal yang beraktivitas di Batam dapat memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang cukup besar. 

Menurut Osman pada 2015, PNBP yang disumbangkan dari industri shipyard mencapai Rp500 miliar lebih. PNBP tersebut kata Osman baru 20 hingga 30 persen saja yang dimanfaatkan.

Jika dimanfaatkan secara penuh atau 100 persen potensi maritim di Batam tidak menutup kemungkinan PNBPnya mencapai Rp2 hingga Rp3 triliun.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE