Selama cuti bersama RSBP siaga 24 jam

id Selama cuti bersama RSBP siaga 24 jam

Selama cuti bersama RSBP siaga 24 jam

Direktur RSBP Batam Sigit Riyarto. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Selama cuti bersama pasien akan dilayani dokter jaga yang ada di isntalasi gawat darurat
Batam (Antaranews Kepri) - Selama cuti bersama pada lebaran idulfitri tahun ini Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) siaga 24 jam dan tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Batam.

"Kami telah mengatur jadwal cuti dokter sebaik mungkin, jadi masyarakat tidak perlu khawatir untuk berobat ke RSBP," kata Direktur RSBP, Sigit Riyanto, di Batam, Selasa.

Sigit menambahkan untuk dokter spesialis pihaknya telah mengatur dengan baik jadwal cutinya sehingga dapat dipanggil untuk melayani pasien yang memerlukan tindakan medis, terutama yang sifatnya mengancam jiwa.

RSBP tetap siaga 24 jam selama libur hari raya terutama bagi pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan.

"Selama cuti bersama pasien akan dilayani dokter jaga yang ada di isntalasi gawat darurat (IGD)," ujar Sigit.

Dengan demikian, kata Sigit, dipastikanya pelayanan RSBP tidak akan terganggu selama pelaksanaan libur dan cuti bersama lebaran.

Sementara itu Direktur PTSP BP Batam, Ady Soegiharto mengatakan secara keseluruhan pelayanan di mal pelayanan publik (MPP) akan tutup selama 11 hari termasuk PTSP BP Batam.

"Pelayanan perizinan hanya sampai 8 Juni dan akan kembali dibuka pada 21 Juni," kata Ady.

Hal itu lanjut Ady sesuai dengan surat edaran pemerintah yang menyatakan libur dan cuti bersama mulai 9 hingga 20 Juni mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan diminta menyesuaikan waktu sebelum libur cuti bersama.

"Seluruh pelayanan perizinan di PTSP BP Batam akan berjalan normal sebelum libur," kata Ady.

Ia menambahkan berkas yang bisa diselesaikan sebelum hari libur akan segera diselesaikan.

"Kita akan bekerja optimal sebelum libur dan cuti bersama, sehingga masyarakat bisa terlayanai dengan baik," ujar Ady.

Namun Ady memohon maaf kepada masyarakat jika ada berkas yang terpaksa baru bisa diselesaikan setelah hari libur.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah pusat telah memutuskan secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 11 hari libur.

Terdiri dua hari libur reguler Sabtu (9/6) dan Minggu (10/6), kemudian dua hari libur Idulfitri 1439H yaitu 15 dan 16 Juni, serta tujuh hari cuti bersama mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.(Antara)
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE