255 TPS di Tanjungpinang rawan

id paslon, tanjungpinang,rawan,tps, pilkada,bawaslu

255 TPS di Tanjungpinang rawan

Ilustrasi - TPS disebuah ruang kelas. (ANTARA FOTO/ Sahrul Manda Tikupadang/Dok).

Titik rawan pilkada itu ditetapkan setelah dilakukan penelitian di lapangan mulai 10-20 Juni 2018, dengan instrumen 5 variabel dan 15 indikator.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan  255 dari 317 Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.

Anggota Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, titik rawan pilkada itu ditetapkan setelah dilakukan penelitian di lapangan mulai 10-20 Juni 2018, dengan instrumen 5 variabel dan 15 indikator.

"Ini sesuai pedoman dari Bawaslu RI," ucapnya. 
     
Zaini menjelaskan, 15 indikator di antaranya, permasalahan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak masuk dalam DPT, termasuk potensi KPPS yang tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon, sampai potensi TPS rawan money politik, terutama TPS yang berdekatan kediaman dengan pasangan calon atau tim relawannya.
     
"Maka salah satu strategi Panwaslu dalam pengawasan adalah intensif melakukan patroli pengawasan di seluruh TPS rawan dan semua wilayah di Tanjungpinang," kata Zaini.
   
Zaini menambahkan intensif pengawasan pada masa tenang, dan patroli pada malam terakhir menjelang penjoblosan, sebagai upaya pencegahan politik uang atau "serangan fajar".
   
Pada hari pencoblosan, lanjutnya jajaran Bawaslu Tanjungpinang yang terdiri pengawas 12 orang Panwas Kecamatan, 18 Petugas Pengawas Lapangan dan 317 Pengawas TPS akan fokus dan intensif dalam pengawasan melekat dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
     
"Bahkan pada hari H, jajaran pengawas akan melaporkan secara sistem online hasil penghitungan suara dari formulir C1, maka langsung diketahui hasilnya oleh Bawaslu Kepri dan Bawaslu RI, sehingga dapat mencegah dan mengetahui potensi kecurangan," katanya.
   
Selain itu, Zaini mengungkapkan jajaran pengawas fokus dalam pengawasan pendistribusian logistik hingga ke PPS dan KPPS. Pengawasan penyerahan formulir C6 undangan memilih kepada semua warga oleh petugas KPPS serta memastikan sudah diserahkan kepada semua warga, tanpa pilih dari pendukung paslon mana, semua harus adil dan merata. 
     
"Bagi warga yang belum mendapatkan C6 silakan datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik atau suket, maka bisa mnggunakan hak pilihnya," ucapnya.
   
Oleh karena itu, Banwaslu Tanjungpinang mengajak semua masyarakat untuk turut mengawasi, apabila ditemui pelanggaran, segera laporkan kepada Bawaslu Tanjungpinang. 
       
"Semoga pilkada terlaksana dengan damai, bersih, berkualitas dan bermartabat," pungkasnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE