BPJS-TK Batam terapkan layanan jemput

id Bpjs ketenagakerjaan,Bpjstk batam nagoya,Layanan jemput

BPJS-TK Batam terapkan layanan jemput

Petugas BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya menyambangi peserta pengajuan klaim yang sedang sakit. (Antaranews Kepri/Istimewa)

Surya mengatakan sama seperti layanan jemput, "Wow Service" juga dilakukan guna meningkatkan kepuasan peserta.
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batam Nagoya menerapkan layanan jemput (pick me up service) dan layanan wow (wow service) untuk memanjakan pesertanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Batam Kepulauan Riau, Sabtu, menjelaskan "Pick Me Up Service" merupakan inovasi pelayanan klaim jemput bola.

Dalam pelayanan itu, petugas BPJS yang mendatangi perusahaan, tenaga kerja dan atau ahli waris yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

"Pelayanan ini diberikan kepada para peserta atau ahli waris yang sedang terbaring sakit atau sedang menjalani rawat inap di rumah sakit sehingga tidak memungkinkan datang ke kantor untuk melakukan pengajuan klaim," kata Surya.

Beberapa waktu lalu, kata Surya bercerita, pihaknya menerapkan "Pick Me Up Service", dengan menjemput berkas kelengkapan klaim di kediaman peserta Aba Hasan (52).

Aba Hasan tidak dapat mengurus JHT ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan karena kesulitan berjalan dan berbicara akibat penyakit stroke yang dideritanya.

"Karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke kantor untuk mengajukan klaim, maka kami melakukan penjemputan berkas pengajuan klaim sekaligus menjenguk yang bersangkutan di kediamannya," kata Surya.

Sementara layanan wow berbentuk pemberian cinderamata kepada peserta pengaju klaim yang berulang tahun, kemudian mengunjungi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit.

Surya mengatakan sama seperti layanan jemput, "Wow Service" juga dilakukan guna meningkatkan kepuasan peserta.

Ia kembali bercerita, telah memberikan layanan wow kepada peserta pengajuan klaim Jaminan Hari Tua atas nama Fitri Devi Yanti (39).

"Saat kami konfirmasi, yang bersangkutan belum bisa melengkapi persyaratan dikarenakan kondisinya yang tidak bisa berjalan akibat sakit, maka kami berinisiatif membantu membuatkan rekening tabungan bagi peserta dan mengantarkan langsung klaim JHT ke kediamannya," kata Surya.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada para peserta saat memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, PHK atau saat berhenti bekerja yang besaranya merupakan akumulasi jumlah iuran ditambah dengan hasil pengembangan.

"JHT merupakan perlindungan kepada para pekerja saat memasuki usia tua nanti dan diharapkan mampu membantu meringankan beban atausebagai modal usaha untuk melanjutkan kehidupan ekonomi jika sudah memasuki usia pensiun atau tidak bekerja lagi," kata dia. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE