Lima parpol daftarkan bakal caleg Batam

id pendaftaran bakal calon legislatif batam,kpu batam

Lima parpol daftarkan bakal caleg Batam

ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

Yang kami periksa saat pendaftaran antara lain Form B surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol tingkat Batam
Batam (Antaranews Kepri) - Sebanyak lima partai politik mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum Batam, Kepulauan Riau.

"Sampai hari ini baru lima partai, tapi satu partai ada berkas yang perlu diperbaiki, jadi empat partai yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Senin.

Empat partai yang berkasnya diterima yaitu Partai Nasional Demokrat yang mendaftar hari ini pukul 13.00 WIB, PKS mendaftar hari ini pukul 14.34 WIB, Partai Gerindra mendaftar hari ini pukul 15.15 WIB dan Partai Berkarya mendaftar hari ini pukul 15.45 WIB.

Sedangkan PBB mendaftar Minggu (15/7), namun masih ada berkas yang belum dilengkapi.

Zaki menjelaskan, saat mendaftar, KPU langsung memeriksa kelengkapan syarat partai sesuai ketentuan Peraturan KPU RI.

"Yang kami periksa saat pendaftaran antara lain Form B surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol tingkat Batam," kata dia.

Kemudian daftar bakal calon di 6 daerah pemilihan, keterwakilan 30 persen perempuan dan penempatan urutan perempuan, form B2 yaitu pernyataan pimpinan parpol telah melakukan proses seleksi secara terbuka dan demokratis yang dilampiri AD/ART partai yang dilegalisir.

Lalu surat pernyataan dari parpol bahwa tidak menyertakan calon yang merupakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

"Dan berkas ini dilampiri SK kepengurusan yang dilegalisir," jelas Zaki.

Setelah partai mendaftar, kata dia, selanjutnya KPU melakukan verifikasi berkas masing-masing bakal calon. Berdasarkan tahapan, kegiatan itu berlangsung hingga 18 Juli 2018.

Setelah syarat calon diverifikasi, lalu hasilnya diserahkan ke parpol.

"Jika ada berkas yang masih kurang, nantinya parpol bisa memperbaiki kelengkapan yang kurang dari 22-31 Juli," kata Zaki.

Sementara itu, pendaftaran bakal caleg akan ditutup Selasa (17/6). Dan masih terdapat 12 parpol lagi yang belum melakukan pendaftaran dengan menyertakan seluruh kelengkapan persyaratannya.

"Kami tunggu besok hingga pukul 24.00 WIB," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE