Wali kota copot jabatan kepala SMPN 10

id Wali Kota Batam,Muhammad Rudi,kepala SMPN 10 ,OTT Pungli,penerimaan peserta didik baru,PPDB

Wali kota copot jabatan kepala SMPN 10

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Wajib belajar itu wajib dan diatur Undang-undang, kekurangan apa misalnya, PAD tidak cukup, kita mengatasi bersama-sama. Tindakan harus dilakukan di sekolah, jangan di kedai kopi
Batam (Antaranews Kepri) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau, Muhammad Rudi mencopot jabatan Kepala SMP Negeri 10 yang diduga melakukan pungutan liar(Pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Saber Pungli Polresta Barelang.

Muhammad di Batam, Selasa, mengatakan tindak tegas harus diterapkan. Apalagi dirinya sudah berkali-kali mengingatkan kepala sekolah untuk bertindak sesuai aturan dan jangan memungut apa pun.

"Wajib belajar itu wajib dan diatur Undang-undang, kekurangan apa misalnya, PAD tidak cukup, kita mengatasi bersama-sama. Tindakan harus dilakukan di sekolah, jangan di kedai kopi," katanya.

Menurut dia, terjadinya Pungli pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dipicu keterbatasan jumlah sekolah negeri, dan banyaknya warga yang ingin bersekolah di sana. Apalagi, lokasi sekolah tidak menyebar rata di pemukiman-pemukiman padat.

Sementara proses hukum berjalan, ia meminta guru tetap melanjutkan proses belajar mengajar dengan normal.

"Jalani dan tanpa keraguan. Proses jangan ditindaklanjuti sampai ada Kepsek baru,"ujar Muhammad.

Mengenai penunjukan kepala sekolah yang baru, ia meminta Plt Kepala Dinas Pendidikan, Hendri Arulan, untuk memberikan rekomendasi orang yang dianggap tepat menjabat amanah itu.

Namun, ia menegaskan agar calon kepala sekolah yang baru tidak berasal dari internal sekolah.

"Ini hak prerogatif Wali Kota. Serahkan kepada Hendri, agar diajukan hari ini (Selasa)," tandasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE