Polda Kepri gagalkan penyelundupan 24 TKI ilegal

id Polda Kepri,TKI ilegal,Batam,Malaysia

Polda Kepri gagalkan penyelundupan 24 TKI ilegal

Para TKI ilegal yang ditangkap Polda Kepri kini berada di Mako Ditpolair Polda Kepri.(Foto/Istimewa)

Di lokasi ditemukan satu unit 'speed boat' tanpa nama dengan bermesin tempel 2x200 PK dan mengamankan dua TKI yang akan berangkat ke Malaysia
Batam (Antaranews Kepri) - Polda Provinsi Kepulauan Riau mengagalkan penyelundupan 24 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam yang akan berangkat menuju Malaysia.

"24 TKI itu diamankan Ditpol Air Polda Kepri pada Rabu 18 Juli kemarin sekira pukul 22.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga, di Batam, Senin. 

Kombes Erlangga mengatakan, tim lidik Satrolda Ditpolair Polda yang dipimpin Bripka Tedy Prayitno mendapatkan informasi adanya kegiatan akan memberangkatkan pekera migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia sekira pukul 19.00 WIB.

Setelah itu kata, kata Kombes Erlangga, tim Ditpolair Polda Kepri lantas menindaklanjuti informasi tersebut pada pukul 22.00 WIB dan langsung melakukan penyergapan di pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa.

"Di lokasi ditemukan satu unit 'speed boat' tanpa nama dengan bermesin tempel 2x200 PK dan mengamankan dua TKI yang akan berangkat ke Malaysia," ujar Kombes Erlangga.

Selain itu, lanjut Kombes Erlangga, tim mendapati dua orang yang sedang mengisi bahan bakar minyak speed boat tersebut. 

Selanjutnya tim, kata Kombes Erlangga melakukan pengejaran ke pinggir pantai Teluk Mata Ikan Nongsa, Batam.  

"Di sana tim lidik satrolda Ditpolair menemukan 22 orang TKI di gubuk yang diduga sebagai tempat penampungan sebelum diberangkatkan ke Malaysia," papar Kombes Erlangga.

Selanjutnya kata Kombes Erlangga tim membawa satu unit speed boat ke Mako Ditpolairuid Polda Kepri.

Dari kasus tersebut Polda Kepri mengamankan satu unit speed boat warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2x200 PK sebagai barang bukti.

"Sampai saat ini tersangka masih lidik," kata Kombes Erlangga. Tersangka, lanjut Kombes Erlangga, akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE