Golkar restui Yusuf Sirat pimpin DPRD Karimun

id Golkar karimun,Asyura,Yusuf sirat

Golkar restui Yusuf Sirat pimpin DPRD Karimun

Partai Golkar (Foto antaranews)

dengan diserahkannya nama M Yusuf Sirat ke DPRD Karimun, maka DPRD Karimun sudah bisa memproses pengisian posisi Ketua DPRD Karimun yang sebelumnya dijabat Muhamad Asyura.
Karimun (Antaranews Kepri) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar merestui M Yusuf Sirat menjabat Ketua DPRD Karimun, Kepulauan Riau, menggantikan Muhamad Asyura.

"M Yusuf Sirat, sudah keluar persetujuan dari DPP dan DPP sudah berkirim surat ke DPD provinsi. Dan DPD sudah menyerahkan nama itu ke DPRD," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Karimun, Aunur Rafiq di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Aunur Rafiq mengatakan dengan diserahkannya nama M Yusuf Sirat ke DPRD Karimun, maka DPRD Karimun sudah bisa memproses pengisian posisi Ketua DPRD Karimun yang sebelumnya dijabat Muhamad Asyura.

"Karena sudah diserahkan, maka DPRD Karimun sudah harus memproses untuk diparipurnakan," kata dia.

DPD Partai Golkar Karimun sebelumnya mengusulkan tiga nama calon Ketua DPRD Karimun ke DPP Partai Golkar, yaitu M Yusuf Sirat yang menjabat Ketua Komisi 2 DPRD Karimun, Rosmeri menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar dan Rohani menjabat Bendahara Fraksi Partai Golkar.

Dari tiga nama tersebut, Rosmeri tidak bisa diusulkan sebagai Ketua DPRD Karimun karena menjadi bakal calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilu 2019.

Rosmeri maju sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Kepri dari daerah pemilihan Kabupaten Karimun.

"Meski Rosmeri maju dengan partai berbeda, tapi hubungan kita tetap baik karena beliau juga telah ikut membesarkan partai. Jadi tidak memutuskan hubungan silaturahmi," katanya.

Terkait aturan mengundurkan diri karena pindah partai, Aunur Rafiq menyebutkan ada mekanisme yang akan dilakukan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Rosmeri.

"Untuk PAW-nya ada mekanismenya," kata dia.

Jabatan Ketua DPRD Karimun kosong setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengeluarkan SK pemberhentian Muhamad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun pada 2016.

Gubernur memberhentikan Asyura setelah Badan Kehormatan DPRD Karimun merekomendasikan pemberhentian Asyura, sebagai tindak lanjut mosi tidak percaya 21 anggota dewan terhadap kepemimpinan Muhamad Asyura pada 2015.

Dengan pemberhentian Asyura, kepemimpinan di DPRD Karimun dijalankan dua wakil ketua karena Partai Golkar belum mengajukan pengganti.

Sementara itu, Muhamad Asyura menggugat pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 2016, dengan Nomor Register 8/G/2016/PTUN.TPI. Majelis hakim PTUN Tanjungpinang, kala itu majelis hakim mengabulkan gugatan Asyura.

Namun pada tingkat banding di PTTUN Medan, Asyura kalah hingga dia mengajukan kasasi, yang ditolak melalui amar putusan Nomor Registrasi 295 K/TUAN/2017, terbit per 1 Agustus 2017.

Terakhir, Asyura mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan tergugat sebanyak 32 pejabat, termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Ketua I DPRD Karimun Azmi, Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis, Sekretaris DPRD Karimun Zifridin, serta 21 anggota dewan yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap dirinya .

Gugatan secara perdata tersebut juga ditolak majelis hakim melalui putusan sela yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat (20/7) lalu. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE