KPU Batam serahkan DPT pada kelurahan

id kpu batam

KPU Batam serahkan DPT pada kelurahan

ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

Namun, warga yang belum terdaftar masih bisa menggunakan haknya, dalam DPT B.
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menyerahkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2018 kepada pihak kelurahan untuk dibagikan kepada petugas Rukun Tetangga dan Rukun Warga setempat.

"Kami akan menyerahkan `hard copy` DPT ke kelurahan, sebagai bagian dari tahapan," kata anggota KPU Batam, Sudarmadi di Batam, Senin.

Nantinya, DPT itu akan ditempel di masing-masing RT dan RW, agar warga bisa mengetahui di mana lokasi Tempat Pemungutan Suara tempatnya memilih.

Ia mengatakan, setelah DPT ditetapkan, maka KPU tidak lagi menerima tanggapan dari masyarakat yang namanya belum tercantum sebagai pemilih.

Namun, warga yang belum terdaftar masih bisa menggunakan haknya, dalam DPT B.

"Tapi ini yang masih menjadi pertanyaan kami sesama komisioner. Yang kami pahami, PKPU No.11 berisi aturan DPT B adalah pemilih yang sudah tercantum," kata dia.

KPU Batam masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai PKPU tersebut, termasuk untuk warga yang namanya belum masuk dalam DPT.

Selain DPTB, komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan juga mempertanyakan hak memilih bagi warga yang baru berusia 17 tahun pada Pemilu tahun ini, dan sampai sekarang belum memiliki KTP elektronik.

"Jumlah pemilih pemula yang belum memiliki KTP itu banyak, bisa kita lihat dari jumlah siswa yang mengikuti UN kemarin. Mereka adalah pemilih pemula yang baru pertama kali ikut Pemilu," kata Zaki.

Sebelumnya, KPU Batam menetapkan jumlah warga yang masuk dalam DPT untuk Pemilu 2019 sebanyak 638.170 orang, bertambah sekitar 8.000 pemilih dibandingkan DPT Pemilihan Wali Kota Batam 2016.

Jumlah DPT itu menyusut dibandingkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebanyak 642.730 pemilih, karena panitia menemukan pemilih ganda. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE