
Realisasi penerimaan PBB Batam capai 65 persen

Raja Azman mengingatkan bila pembayaran melampaui masa jatuh tempo maka wajib pajak dikenakan denda 2 persen setiap bulan.
Batam (Antaranews Kepri) - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Batam Kepulauan Riau hingga mendekati batas akhir pelunasan 31 Agustus, mencapai 65,02 persen dari target yang ditetapkan tahun 2018.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah di Batam, Jumat, mengatakan timnya terus meminta seluruh wajib pajak membayarkan kewajibannya sehingga target pendapatan asli daerah dari PBB tercapai.
Ia menyatakan untuk mencapai target maka pihaknya melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang tunggakannya dinilai besar. Wajib pajak tunggakan besar kebanyakan adalah usaha sanggraloka dan hotel yang tanah dan bangunan luas.
Saat verifikasi, tim juga langsung meminta wajib pajak segera melunasi tunggakannya karena masa pembayaran PBB sudah hampir habis.
Raja Azman mengingatkan bila pembayaran melampaui masa jatuh tempo maka wajib pajak dikenakan denda 2 persen setiap bulan.
Sementara itu, anggota tim penagihan BP2RD, Vivit mengatakan verifikasi data piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke wajib pajak sudah dilakukan sejak Juli 2018.
Verifikasi yang dilakukan antara lain terkait nomor objek pajak (NOP) ganda, objek pajak yang sudah beralih fungsi menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial, objek pajak tak ditemukan dan lainnya.
"Saat verifikasi, kami didampingi juga oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," kata dia. (Antara)
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
