Bawaslu: penanganan gugatan Partai Berkarya tanpa intervensi

id gugatan,partai berkarya,bawaslu,kepri,caleg

Bawaslu: penanganan gugatan Partai Berkarya tanpa intervensi

Logo Bawaslu (antaranews.com)

Apa pun keputusannya, majelis pemeriksa dalam sidang adjudikasi akan memeriksa dan mengadili para pihak dengan pertimbangan arif dan putusan yang seadil-adilnya
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Penanganan gugatan administratif yang diajukan Partai Berkarya berjalan tanpa intervensi pihak mana pun, kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini.

"Apa pun keputusannya, majelis pemeriksa dalam sidang adjudikasi akan memeriksa dan mengadili para pihak dengan pertimbangan arif dan putusan yang seadil-adilnya," katanya di Tanjungpinang, Rabu.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan moto Bawaslu: "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu".

Terkait demngan proses peradilan, dia mengemukakan bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang sudah menggelar empat kali persidangan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengarkan pembacaan kesimpulan dari pihak pelapor, yakni Partai Berkarya dan KPU Tanjungpinang, Kamis (6/9).

"Maka, majelis pemeriksa Bawaslu Kota Tanjungpinang mengagendakan sidang putusan p-erkara pada hari Rabu (12/9) pukul 14.00 WIB," katanya.

Zaini menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Agustus 2018 Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dari Partai Berkarya terhadap terlapor KPU yang dinilai telah melanggar prosedur, mekanisme, dan tata cara dalam penerimaan Bacaleg.

Partai Berkarya melaporkan hal itu menyusul dicoretnya tujuh nama bakal caleg di Daerah Pemilihan 1 (Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota).

"Nomor register penerimaan laporan: 001/LP/PL/ADM/Kot/10.01/VIII/2018," ucapnya.

Saat ini, majelis pemeriksa masih melakukan kajian mendalam terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan mempertimbangkan fakta persidangan, berupa alat bukti, dan keterangan saksi yang dihadirkan dari para pihak, serta senantiasa berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kepri.

Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasal 54 bahwa Bawaslu memutuskan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan mempertimbangkan alat bukti yang dikemukan dalam pemeriksaan.

"Putusan dibacakan dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE