Mantan Bupati Natuna ditahan jaksa

id kejaksaan,tinggi,kepri,amirullah,raja,ditahan,vonis

Mantan Bupati Natuna ditahan jaksa

Ilustrasi tahanan korupsi (Antaranews/Andre Angkawijaya)

Raja Amirullah keberatan atas putusan itu. Ia merasa tidak bersalah

Tanjungpinang, (Antaranews Kepri)  - Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah ditahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, dengan putusan perkara nomor 826K/PIDSUS/2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Asri Agung Putra, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, eksekusi terhadap Raja Amirullah tidak sulit, karena terpidana memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Negeri Natuna.
   
Berdasarkan putusan MA pada 7 Maret 2018, Raja Amirullah yang divonis 5 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan penjara. Raja Amirullah dibawa jaksa ke Lembaga Permasyarakatan KM 18, Bintan.
   
Terpidana divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial pembangunan Jalan di Sungai Pauh, Desa Penaga Ulu, Kecamatan Bunguran Timur. Proyek ini sendiri dilaksanakan tahun 2010 silam. Proyek itu terkait ganti rugi lahan sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari APBD 2010.

Pelaksaan proyek itu jufa tanpa membentuk panitia pembebasan lahan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian,  dua terdakwa lainnya yakni Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi dan Bahtiar selaku PPTK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.

"Penyidik menemukan fakta-fakta kerugian negara dalam pelaksanaan proyek itu," ujar Asri.

Raja Amirullah sendiri keberatan atas putusan itu. Ia merasa tidak bersalah.

"Saya dan keluarga bersumpah tidak melakukan korupsi. Saya dizalimi," ujarnya.

Raja Amirullah sebelumnya merupakan Wakil Bupati Natuna yang berpasangan dengan Daeng Rusnadi.  Pada 2009  ia kemudian dilantik sebagai bupati setelah Daeng Rusnadi ditahan KPK karena korupsi.. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE