KPU: dua parpol tidak laporkan akun medsos

id KPU Batam,akun medsos,media sosial,kampanye,caleg

KPU: dua parpol tidak laporkan akun medsos

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Berdasarkan PKPU, parpol bisa mendaftarkan media sosialnya paling banyak masing-masing 10, tapi ada juga yang kurang dari 10
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menyatakan dua partai politik tidak melaporkan akun media sosialnya untuk digunakan sebagai sarana kampanye Pemilu 2019.

"Ada 14 parpol yang melaporkan. Dua yang tidak melaporkan," kata Komisioner KPU Batam, M Siddiq di Batam, Kamis.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, dua parpol yang tidak melaporkan media sosialnya ke KPU yaitu Partai Perindo dan PAN. Dan parpol yang melaporkan media sosialnya yaitu PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, PPP, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB dan PKPI.

Hingga hari terakhir batas pelaporan, pihaknya menerima 73 akun media sosial dari 14 partai politik. Media sosial yang digunakan yaitu website, youtube, facebook, instagram dan twiter.

"Berdasarkan PKPU, parpol bisa mendaftarkan media sosialnya paling banyak masing-masing 10, tapi ada juga yang kurang dari 10," kata dia.

Ia merinci, PKB melaporkan masing satu laman, facebook, instagram dam twiter, Partai Gerindra melaporkan 6 akun facebok, PDI-P melaporkan 7 akun facebook, 3 twiter, 2 instagram dan masing-masing satu akun youtube dan laman.

Kemudian Partai Golkar melaporkan 10 akun facebook, Partai Nasdem 5 akun facebook dan 5 instagram, Partai Garuda masing-masing satu facebook dan instagram, Partai Berkarya 3 facebook dan 1 twiter, PKS 1 facebook, PPP masing-masing satu facebook dan instagram.

Lalu PSI melaporkan masing-masing 8 akun facebook dan instagram, Partai Hanura masing-masing 1 facebook dan instagram, Partai Demokrat 1 twiter, PBB masing-masing 1 facebook dan instagram serta dan PKPI 1 akun facebook.

Sidik mengatakan akun yang dilaporkan ke KPU itu memuat informasi yang berkaitan peserta Pemilu, termasuk ajakan memilih. "Asal tidak mengandung SARA saja," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 23 tentang Kampanye, kampanye melalui medsos bisa berbentuk tulisan, suara, gambar atau gabungan tulisan, suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif yang bisa diterima oleh perangkat penerima pesan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza mengatakan Bawaslu bertugas memastikan akun medsos milik parpol yang dilaporkan ke KPU, tidak mengandung informasi negatif.

"Misalnya, saling menjatuhkan. Ini tentu tidak boleh dan akan kami tindak," ujarnya.

Bawaslu belum membentuk tim khusus untuk memastikan tidak ada akun medsos yang menyebar kampanye negatif dan kampanye hitam.

"Karena semua Bawaslu dan Panwaslu kecamatan dan kelurahan bertugas mengawasi hal tersebut," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE