KPU dirikan 76 posko pemutakhiran data pemilih

id KPU Batam,posko,pemutakhiran,data pemilih

KPU dirikan 76 posko pemutakhiran data pemilih

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Besok kami juga akan mengundang pihak-pihak terkait membicarakan hal ini, sekaligus mendeklarasikan Muntarlih
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau mendirikan 76 posko pemutakhiran data pemilih di seluruh kecamatan dan kelurahan mulai 1-28 Oktober 2018.

"Kami membentuk posko di masing-masing sekretariat PPK dan PPS," kata Ketua KPU Batam, Syahrul Huda di Batam, Senin.

Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar dalam DPT, bisa melapor ke posko terdekat kediamannya agar bisa menggunakan haknya dalam Pemilu 2019.

Ia mengatakan pendirian posko pemutakhiran data pemilih itu untuk memperbaiki sejumlah elemen data pemilih, serta sinkronisasi data yang ada dengan fakta di masyarakat.

KPU Batam juga melakukan pencermatan dan penyempurnaan DPT, memastikan tidak ada warga yang sudah memenuhi syarat memilih kehilangan haknya dalam berdemokrasi.

"Besok kami juga akan mengundang pihak-pihak terkait membicarakan hal ini, sekaligus mendeklarasikan Muntarlih," kata dia.

KPU membentuk Forum Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), yang terdiri dari, antara lain TNI, Kodim, Kejaksaan, Disdukcapil, Bawaslu dan Dinas Pendidikan, untuk mensosialisasikan pentingnya menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.

Komisioner KPU Batam Bidang Teknis, Zaki Setiawan mengatakan deklarasi akan diadakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Batam.

"Selain deklarasi, di tempat yang sama juga akan dilakukan pencermatan data ganda pada DPT di Kota Batam," ujar Zaki.

Pencermatan data ganda itu merupakan bagian dari upaya KPU melakukan penyempurnaan DPTHP-1.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE