pemkot ancam derek kendaraan parkir sembarangan

id wali kota batam,muhammad rudi,kendaraan,parkir,sembarangan

pemkot ancam derek kendaraan parkir sembarangan

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (ANTARA News Kepri/Pradanna Putra)

Saya tugaskan Wakil Wali Kota kontrol langsung juru parkir, pakaian dan penampilannya harus bisa dibanggakan, warna baju cerah, rapih, indah, dan bersih
Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Batam menerapkan kebijakan langsung menderek kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di ruang-ruang larang parkir.

"Langsung diderek sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Parkir. Sosialisasi sudah selesai," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Jumat.

Ia mengatakan bahwa parkir kendaraan menjadi masalah bagi kota itu. Hampir setiap hari warga mengeluhkan kendaraan yang parkir sembarangan langsung kepada Wali Kota maupun interaktif di media massa.

Sesuai dengan perda, kebijakan itu segera diterapkan setelah masa sosialisasi dan edukasi dilakukan selama 1 bulan.

Wali Kota menjelaskan kesemrawutan parkir kendaraan di sejumlah lokasi yang harus segera dibenahi Kepala Dinas Perhubungan yang baru dilantik Rustam Efendi.

"Tempat pejalan kaki yang digunakan parkir kendaraan di Sei Panas itu harus diderek. Kami harus kembalikan hak pejalan kaki," kata Wali Kota.

Begitu juga dengan tempat pedestrian (pejalan kaki) yang digunakan sebagai parkir motor di depan Dataran Engku Putri setiap akhir pekan. Selain itu, juga kendaraan-kendaraan roda empat yang memanfaatkan badan jalan untuk parkir di sekitar Kantor Wali Kota.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menginginkan agar petugas parkir tampak bersih dan rapi demi menciptakan citra kota yang baik.

"Saya tugaskan Wakil Wali Kota kontrol langsung juru parkir, pakaian dan penampilannya harus bisa dibanggakan, warna baju cerah, rapih, indah, dan bersih," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Rustam Efendi mengatakan bahwa kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan diderek oleh Dishub.

Biaya derek dikenakan kepada pemilik kendaraan sebesar Rp300 ribu, ditambah administrasi denda Rp200 ribu.

"Kalau bermalam, tambah lagi Rp200 ribu per 24 jam. Berlaku kelipatan sampai 24 hari. Kalau tidak juga diambil, kendaraan akan dilelang," ujarnya.

Dalam perda, waktu operasional parkir di tepi jalan umum diperpanjang. Bila sebelumnya mulai pukul 06.00 s.d. 20.00 WIB, kini menjadi 06.00 s.d. 22.00 WIB.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE