Logo Header Antaranews Kepri

Bupati minta PT.SSLP kembalikan sertifikat tanah warga Linau

Selasa, 1 Januari 2019 14:56 WIB
Image Print
Foto : Bambang Prayitno pemilik PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) (Nurjali)
Mereka sudah mendapatkan SIUP seharusnya, sudah bisa membangun kebun untuk masyarakat minimal dua puluh persen dari luas area

Lingga (Antaranews Kepri) - Bupati Lingga Alias Wello meminta kepada PT.SSLP mengembalikan sertifikat tanah milik warga Desa Linau, PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) dianggap telah menipu warga Desa Linau dengan modus, menahan sertifikat warga dan menjanjikan akan membuka perkebunan sawit, namun hingga saat ini perkebunan sawit tersebut tak kunjung dibuka.

"Saya mendapatkan laporan dari warga Linau bersama kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat Linau bahwa sertifikat yang sempat ribut tersebut sampai hari ini belum dikembalikan," kata Bupati Lingga Alias Wello, kepada Antara saat dihubungi, Senin.

Bupati mengatakan berdasarkan beberapa data dan fakta pendukung dilapangan, masalah ini bisa saja dilakukan upaya hukum jika pihak perusahaan tidak mau mengembalikan sertifikat milik warga tersebut. Perusahaan ini sudah mengambil sertifikat tanah tersebut, sejak tahun 2005 dan hingga kini, perusahaan tidak kunjung mengembalikan sertifikat tersebut.

"Mereka sudah mendapatkan SIUP seharusnya, sudah bisa membangun kebun untuk masyarakat minimal dua puluh persen dari luas area," kata Bupati Lingga Alias Wello.

Dihubungi terpisah Kepala Desa Linau Musdar mengatakan masalah ini pernah dilaporkannya kepada DPRD Kabupaten Lingga, dan DPRD sendiri sudah membentuk Pansus tapi sampai hari ini tidak tahu hasilnya, sehingga warga setempat langsung menemui pihak pengusaha dan pihak pengusaha menunjukan persil sertifikat tanah asli kepada para warga namun melarang untuk mengambilnya.

Anehnya lagi pihak pengusaha meminta tebusan sebesar 4 Milyar kepada kepala desa dan masyarakat setempat, jika ingin sertifikat tersebut dikembalikan. Uang senilai 4 milyar rupiah tersebut, alasannya sebagai uang ganti rugi kepada pihak pengusaha karna kepengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada tahun 2008 yang lalu Direktur Utama PT. SSLP Bambang Prayitno, pernah menjadi terdakwa perkara perambah hutan lindung di Desa Linau, Kabupaten Lingga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Rustam, menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf f, jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Djaroko Imam Widodadi memvonis bebas terdakwa Bambang Prayitno dengan alasan tidak terbukti bersalah karena lahan yang digarap di Desa Linau tersebut memiliki izin dari Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah dan Bupati Lingga, Daria. (Antara)



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026