AJI Tanjungpinang protes pembunuh jurnalis dapat remisi

id AJI,tanjungpinang ,remisi,pembunuh,prabangsa,radar bali

AJI Tanjungpinang protes pembunuh jurnalis dapat remisi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang menggelar aksi menuntut agar presiden mencabut remisi terhadap terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa. (Antaranews Kepri/Niko Panama)

Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia
Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan protes atas pemberian remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa.

Ketua AJI Tanjungpinang Jailani, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018 memicu kekecewaan komunitas pers karena memberikan remisi kepada Susrama.

"Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut. Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di Harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya," katanya, didampingi Sekretaris AJI Tanjungpinang Sutana.

Terkait permasalahan itu, Jailaini menegaskan aktivis AJI Tanjungpinang akan menyampaikan aspirasi di Lapangan Pamedan Tanjungpinang pada Jumat ini. Unjuk rasa ini sebagai upaya mendesak Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali keputusannya.

Kebijakan remisi mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tetapi jurnalis di Indonesia.

"Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. AJI menilai, tidak diadili pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut," katanya pula.

Sutana mengemukakan pula, fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana.

Susrama juga sudah dihukum ringan, karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.

Berdasarkan data AJI, kata dia, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia.

Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut.

Delapan kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, antara lain Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum, dan pelakunya divonis penjara.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan vonis penjara seumur hidup.

Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum 5 tahun hingga 20 tahun.

Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya sembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE