Telunas Resort minta perlindungan atas pemagaran lahan

id telunas,resort,lahan,karimun

Telunas Resort minta perlindungan atas pemagaran lahan

Kuasa Hukum PT Island Connections International Johanes Bagus Dharmawan memperlihatkan surat penetapan batas dan sertifikat Hak Guna Bangunan atas lahan yang Telunas Resort di Desa Sugie, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Negara kita negara hukum, silakan hormati proses hukum. Selagi belum ada putusan pengadilan, maka sertifikat HGB itu sah secara hukum
Karimun (ANTARANews Kepri) - Pengelola objek wisata Telunas Resort di Desa Sugie, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau meminta perlindungan hukum kepada Polda Kepri terkait pemagaran lahan.

"Kami sudah berkirim surat ke Polda Kepri untuk meminta perlindungan hukum, dan kami meminta polda turun ke lokasi. Kami merasa terganggu dengan pemagaran itu, karena menyangkut kenyamanan tamu-tamu yang datang," kata Johanes Bagus Dharmawan, kuasa hukum PT Islands Connection International dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Johanes Bagus Dharmawan menjelaskan, PT Islands Connection International (ICI) merupakan pengelola kawasan wisata Telunas Resort yang berdiri pada lahan dipagar oleh pihak mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Menurut dia, PT ICI sebenarnya telah mengajukan permohonan penetapan batas atau pengukuran ulang terhadap lahan yang digunakan untuk operasional Telunas Resort.

Dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, telah melakukan pengambilan batas atau pengukuran ulang pada 11 Desember 2018, lalu terbitlah surat penetapan batas lahan dari BPN dengan No.: 16/2018.
 
"Kesimpulan dari pengambilan batas itu, bahwa bidang tanah yang dikuasai klien kami tidak mengalami perbedaan bentuk dan luas. Karena tidak ada perubahan bentuk dan luas, maka tidak ada hak pihak lain pada lahan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan BPN, sah secara hukum," ujarnya.

Dia mengatakan, Telunas Resort menguasai lahan seluas 55.180 meter persegi dengan status HGB berdasarkan sertifikat nomor 32.03.01.03.3.00001 yang diterbitkan pada 2006.

Dia berharap jika ada pihak-pihak tertentu yang keberatan atau tidak puas dengan produk hukum dari BPN atau lainnya, maka silakan menempuh jalur hukum.

"Negara kita negara hukum, silakan hormati proses hukum. Selagi belum ada putusan pengadilan, maka sertifikat HGB itu sah secara hukum," katanya.

Bagus mengatakan pernyataannya tersebut sekaligus klarifikasi atas pemberitaan di media akhir-akhir ini bahwa ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang berujung pada pemagaran lahan yang disengketakan.

Klarifikasi tersebut, menurut dia, bertujuan untuk mewujudkan kenyamanan di kalangan karyawan dan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lahan Telunas Resort bukan milik pihak lain.

"Klien kami juga memiliki izin investasi dari pemerintah secara sah, membayar pajak dengan tertib, dan bahkan lebih dari 100 karyawan dengan memberdayakan masyarakat setempat," ujarnya pula.

Selain meminta perlindungan kepada aparat kepolisian, kata dia, pengelola Telunas Resort juga memohon kepada pemerintah daerah agar investasi seperti Telunas Resort juga mendapat pengayoman dan mendapat perlindungan.

"Kami tahu pariwisata itu menjadi salah satu penggerak investasi di daerah maupun nasional. Kami sudah berkirim surat kepada Bupati Karimun terkait hal ini," katanya.

Selain itu, dia juga berharap kepada BPN untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait pengambilan batas pada lahan yang dipermasalahkan.

Diketahui, pemagaran lahan operasional Telunas Resort dilakukan seorang anggota DPRD Karimun, Zainuddin Ahmad yang mengklaim sebagai pemilik lahan, setelah beberapa kali upaya mediasi, termasuk rapat dengar pendapat di DPRD Karimun.

Baca juga: Pantai Telunas Surga Turis Mancanegara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE