Ombudsman masih dalami dugaan maladministrasi HGB Telunas Resort

id telunas beach resort,ombudsman kepri,BPN Karimun,HGB PT ICI,island connection international

Ombudsman masih dalami dugaan maladministrasi HGB Telunas Resort

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari (baju merah) meninjau dan memerika batas-batas sempadan tanah yang dikuasai PT ICI di Pantai Telunas, Desa Sugie, Kecamatan Moro, Kamis (22/8). (ANTARA/Istimewa)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendalami dugaan maladministrasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun, dalam menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Telunas Beach Resort di Desa Sugie, Kecamatan Moro.

Telunas Beach Resort merupakan kawasan wisata yang dikelola PT Island Connection International (ICI) dengan luas lahan berstatus HGB sekitar 6 hektare.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjung Balai Karimun, mengatakan persoalan penerbitan HGB lahan Telunas Beach Resort ditangani Ombudsman Kepri setelah adanya laporan dari warga, dan pihaknya turun langsung ke lokasi lahan tersebut, Kamis (22/8).

Berdasarkan penelusuran awal tersebut, Lagat mengatakan ada dugaan ketidakcermatan atau kesalahan prosedur dari petugas BPN Karimun dalam menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT ICI tersebut.

Dia menuturkan, HGB dengan luas lahan 6 hektare tersebut diterbitkan BPN Karimun pada 2006, dan berlaku selama 30 tahun.

"Dari 6 hektare lahan tersebut, ada sekitar 2 hektare yang diduga dimiliki warga dengan status Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada 1991 oleh BPN Kabupaten Kepri, saat itu masih bergabung dengan Provinsi Riau," tuturnya.

Berdasarkan tinjauan lapangan itu, Lagat mengaku telah mengumpulkan keterangan dari tokoh masyarakat sekitar. Dia juga mengatakan telah memeriksa pemilik tanah awal dan melihat batas-batas tanah dan sempadan.

"PT ICI sendiri membebaskan tanah tersebut dari 3 pihak yang telah membeli tanah tersebut dari pemilik awal," ujar Lagat.

Lagat menyatakan bahwa pihaknya juga sudah memeriksa BPN Karimun, dan BPN Karimun juga kesulitan melakukan pengukuran ulang, sebab sebagian dokumen tanah tersebut belum ditemukan dalam arsip BPN.

Dokumen tersebut, kata dia, adalah gambar warkah tanah yang menjadi acuan untuk melakukan pengukuran ulang.

"Ombudsman Kepri tetap mendesak agar BPN menyiasati untuk memecahkan kendala agar dapat melakukan pengukuran ulang," kata dia..

Lagat menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami permasalahan ini untuk memastikan adanya penyimpangan atau maladministrasi dalam penerbitan sertifikat HGB PT ICI.

"Kalau nanti terbukti keliru, maka HGB PT ICI harus dibatalkan atau setidaknya direvisi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Karimun Jemmy Dolly ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan Whatsapp, membenarkan bahwa Ombudsman Perwakilan Kepri sedang menangani persoalan penerbitan HGB lahan Telunas Beach Resort yang dikelola PT ICI. 

"Kalo ada dugaan maladministrasi itu, kaitannya ada laporan bahwa di atas sertifikat PT ICI itu, diduga ada sertifikat hak milik tahun 1991," kata dia.

Dan permasalahan tersebut, kata Jemmy, sudah dikonfirmasi oleh Ombudsman ke BPN baru-baru ini. Dan sekarang sedang dilakukan penelitian oleh ombudsman.

"Kita tunggu saja hasil dari hasil penelitian tersebut, karena ini menyangkut teknis pengukuran yang oleh seksi pengukuran sedang diteliti juga secara teknis berdasarkan peta-peta lama pada saat penerbitan hak milik," tuturnya.

Karena, kata dia lagi, berdasarkan informasi dari petugasnya saat itu, pada saat pengukuran untuk permohonan hak PT ICI, sekitar tahun 2005/2006, lokasi tersebut sudah terdapat sebagian bangunan milik PT ICI.

"Dan tidak ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik dan penguasaan fisik, saat itu sudah PT ICI, tapi tahun 2018 baru ada pihak lain yang mengklaim selaku pemilik," ujar Jemmy.

Diketahui, persoalan penguasaan lahan Telunas Beach Resort mencuat setelah seorang anggota DPRD Karimun Zainuddin Ahmad mengklaim mengantongi Sertifikat Hak Milik pada sebagian lahan yang dikelola PT ICI tersebut.

Sengketa antara Zainuddin Ahmad dengan PT ICI ini sempat dibawa dalam rapat dengar pendapat di DPRD Karimun pada 2018.

PT ICI melalui kuasa hukumnya Johanes Bagus Dharmawan beberapa waktu lalu mengatakan, berdasarkan pengambilan batas atau pengukuran ulang yang dilakukan BPN pada 11 Desember 2018, terbitlah surat penetapan batas lahan dari BPN dengan No.: 16/2018.
 
"Kesimpulan dari pengambilan batas itu, bahwa bidang tanah yang dikuasai klien kami tidak mengalami perbedaan bentuk dan luas. Karena tidak ada perubahan bentuk dan luas, maka tidak ada hak pihak lain pada lahan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan BPN, sah secara hukum," ujarnya.

Dia mengatakan, Telunas Resort menguasai lahan seluas 55.180 meter persegi dengan status HGB berdasarkan sertifikat nomor 32.03.01.03.3.00001 yang diterbitkan pada 2006.

Dia mengatakan jika ada pihak-pihak tertentu yang keberatan atau tidak puas dengan produk hukum dari BPN atau lainnya, maka silakan menempuh jalur hukum.

"Negara kita negara hukum, silakan hormati proses hukum. Selagi belum ada putusan pengadilan, maka sertifikat HGB itu sah secara hukum," katanya.

Baca juga: Telunas Resort minta perlindungan atas pemagaran lahan

Baca juga: Pantai Telunas Surga Turis Mancanegara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE