Terdakwa Caleg PSI divonis bebas oleh hakim

id Terdakwa Caleg PSI divonis bebas oleh hakim

Terdakwa Caleg PSI divonis bebas oleh hakim

Terdakwa Caleg DPRD Tanjuungpinang dari PSI, Ranat Mulai Pardede didampingi kuasa hukumnya usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Ogen)

Sudah kami laporkan ke DKPP. Harapannya kriminalisasi serupa tidak terjadi lagi. Apa yang dituduhkan ke Ranat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
Tanjungpinang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis bebas Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ranat Mulia Pardede, setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye di Kampus Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Pembangunan. 

Putusan bebas Ranat Mulia pardede ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang Jumat malam (8/3), sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7/2017 tentang Pemilu jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Majelis Hakim, Awani Setyowati.

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding dengan jangka waktu tiga hari pasca putusan. 

Kuasa hukum terdakwa, Heriyanto mengapresiasi majelis hakim yang telah memberikan rasa adil terhadap Ranat Mulia Pardede. Namun, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum terhadap dua komisioner Bawaslu Tanjungpinang dan seorang anggota KPU Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. 

"Sudah kami laporkan ke DKPP. Harapannya kriminalisasi serupa tidak terjadi lagi. Apa yang dituduhkan ke Ranat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya. 

Sebelumnya, Rabu (6/3), JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun subsider 1 bulan dan denda Rp24 juta terhadap Caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia, Ranat Mulia Pardede, terdakwa pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembagunan, Senin (1/1) lalu.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE