Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM) menyatakan Dinas Lingkungan Hidup memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas pertambangan bauksit.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kepri, Hendri Kurniadi, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan, peranan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) cukup besar dalam mengawasi pelaksanaan perijinan yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jika aktivitas yang dilakukan perusahaan melanggar hukum, seperti merusak lingkungan, maka yang bertindak bukan Dinas ESDM, melainkan DLH.
Dinas PTSP Kepri juga tidak akan mengeluarkan ijin jika tidak ada rekomendasi dari Dinas ESDM. Kalau ijin pengangkutan dan penjualan bauksit di lokasi hutan, misalnya rekomendasi diberikan oleh DLH.
Sementara ijin untuk melakukan kegiatan seperti pertanian buah, pembangunan taman, gudang, rumah jaga, kolam ikan, dan lainnya diberikan oleh pihak kecamatan setempat.
Karena itu, Dinas ESDM Kepri memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan.
"Kalau kami hanya mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas PTSP untuk diterbitkan izin pengangkutan dan penjualan bauksit," katanya.
Hendri yang baru beberapa hari menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Kepri mengatakan 19 izin pengangkutan dan penjualan bauksit diberikan kepada perusahaan setelah dilakukan pemeriksaan kader dan jumlah batu bauksit. Izin itu hanya berlaku sekali untuk mengangkutan dan penjualan batu bauksit, bukan berkali-kali.
"Kami tidak melihat ada aktivitas pertambangan, melainkan temuan mineral ketika dilakukan kegiatan," ucapnya berdalih.
Sementara ketika ditanya, apakah dirinya sudah pernah meninjau lokai yang ditambang perusahaan yang bukan bergerak di bidang pertambangan tersebut, Hendri tidak menjawabnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan dan Tanjungpinang, Ruwa, mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan mencabut ijin yang diberikan pihak kecamatan maupun Dinas ESDM Kepri. Pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan berupa perusakan hutan dan lingkungan sudah dilakukan penegakan hukum berupa penyegelan lokasi pertambangan.
"Sejumlah lokasi pertambangan sudah disegel tim penegakan hukum KLHK," katanya.
Ruwa mengatakan ijin pengangkutan dan penjualan bauksit itu semestinya tidak diberikan, karena sudah tampak jelas bahwa perusahaan tersebut bukan akan membangun rumah jaga, kolam ikan, tempat pertanian dan lainnya, melainkan melakukan kegiatan pertambangan.
"Jadi sudah terlihat jelas bahwa aktivitas yang dilakukan pertambangan, dan mendapat ijin pengangkutan dan penjualan. Sekarang bisa dilihat tidak ada kolam ikan, pertanian buah, taman dan lainnya," ucapnya.
Kasus hukum terhadap perusakan lingkungan dan hutan akibat aktivitas pertambangan bauksit di Bintan masih berjalan.
"Penyidik memiliki waktu 90 hari untuk melakukan penyelidikan. Nanti akan diketahui siapa melakukan apa," tegasnya.
Sementara itu, Camat Mantang, Pilihan, mengakui sudah mengeluarkan ijin di Pulau Angkut dan Pulau Dendang. Sementara ijin yang dikeluarkannya di Pulau Koyang dan Tanjung Elong sudah dicabut karena masuk kawasan hutan. Pencabutan ijin dilakukan setelah dilakukan pertambangan, dan Tim Penegakan Hukum KLHK menyegel lokasi itu.
"Kami laksanakan tugas sesuai prosedur. Untuk di Pulau Angkut berupa ijin pertanian buah, sedangkan di Pulau Dendang pembangunan rumah jaga kolam ikan," katanya.
Ia juga sudah memberi peringatan kepada pihak perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Pertambangan bauksit di Pulau Angkut dilakikan CV Gunung Lengkuas Indah, sedangkan di Pulau Dendang dilakukan CV Buana Sinar Khatulistiwa.
"Kami tidak dapat mencabut ijin tersebut karena sesuai prosedur. Terkait akan dibangun rumah jaga kolam ikan, dan pertanian buah, tergantung perusahaan. Yang jelas secara administrasi sudah lengkap," katanya.
Sementara terkait aktivitas pertambangan bauksit di Pulau Dendang dan Pulau Angkut yang berlangsung sekarang, Pilihan mengaku tidak mengetahuinya. Padahal sejumlah kapal tongkang sudah bersandar di pulau itu sejak beberapa hari lalu.
Baca juga: Ketika tambang bauksit di Kabupaten Bintan tidak terhentikan
Baca juga: Wacana interpelasi Gubernur Kepri semakin mencuat
Baca juga: Pengamat: wajar legislator interpelasi gubernur terkait tambang bauksit
Komentar