Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menanggung biaya transportasi bagi warga yang harus menjalani pengobatan, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah, serta satu orang pendamping.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, di Natuna, Jumat, mengatakan bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses layanan kesehatan lanjutan.
Ia menjelaskan, bantuan biaya transportasi hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu, yakni desil satu hingga desil lima sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Pemberian bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk kategori desil satu sampai lima,” kata Hikmat.
Menurut dia, mekanisme penyaluran bantuan tidak diberikan sebelum pasien berangkat berobat, melainkan pasien atau keluarga terlebih dahulu harus mengajukan proposal permohonan bantuan setelah pelaksanaan berobat, yang dilengkapi dengan bukti perjalanan, seperti tiket transportasi dan dokumen pendukung lainnya.
Hikmat menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menyetujui permohonan bantuan dari masyarakat yang tergolong mampu atau masuk dalam kategori desil enam hingga sepuluh. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Jika sebelumnya persyaratan hanya berupa surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, maka mulai 2026 mekanisme tersebut tidak lagi digunakan,” ujar dia.
Ia menambahkan, kebijakan pengetatan persyaratan ini diambil sebagai langkah untuk memaksimalkan penggunaan anggaran daerah agar benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
Pemkab Natuna berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Nanti proposal diajukan ke Dinas Kesehatan, kemudian akan di-review bersama dan dikonsultasikan ke bupati. Ini dilakukan agar penyaluran bantuan transparan dan sesuai ketentuan,” kata Hikmat.

Komentar