Kepolisian Tanjungpinang musnahkan 5,1 kg sabu-sabu

id Polres, Tanjungpinang, musnahkan, 5,1 kg, sabu-sabu

Kepolisian Tanjungpinang musnahkan 5,1 kg sabu-sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (antara/istimewa)

Pemusnahan ini juga sebagai kebutuhan penyidik, dan satu dua hari ini akan segera kita limpahkan ke kejaksaan
Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.176,28 gram dan 1.078 butir pil ekstasi di Mapolres Tanjungpinang, Kamis.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko, mengatakan barang haram itu diamankan dari lima tersangka, yang ditangkap jajaran Satuan Reserce Narkotika Polres Tanjungpinang. Kelima tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2019.

"Ada tiga kasus yang berbeda yang berhasil diungkap Polres Tanjungpinang, dengan lima tersangka," katanya.

Pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih dan sedangkan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam bak untuk menampung air limbah yang digelontorkan dari toilet.

Sebelum dimusnahkan, kedua jenis barang haram itu diuji keasliannya oleh petugas dari Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Kepri dengan menggunakan Narco Test.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 6 Februari 2019 lalu di Jalan Darussalam, Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat dengan tersangka Budiyono dan Sujarno, dengan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu dengan berat 943,49 gram.

"Kami menyisihkan sabu-sabu tersebut seberat 110 gram untuk kebutuhan laboratoris sebagai alat bukti di persidangan," tegasnya.

Kemudian, pada 9 Maret lalu, polisi kembali mengungkapkan kasus pengiriman sabu-sabu melalui jasa ekspedisi di gudang kargo bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Pengiriman paket sabu dengan modus dimasukan ke dalam tas wanita itu digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang dan Aviation Security (AVSEC) bandara RHF Tanjungpinang.

"Tersangka Novi Susanto alias Koko ditangkap di Surabaya dengan barang buktinya 18 paket sedang dengan total 1.745,33 gram sabu," ujarnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan 12 bungkus berisi narkotika jenis pil ekstasi berlogo lumba-lumba dan S sebanyak 1.108 butir. Kemudian, pihaknya juga mengamankan pil ekstasi berlogo kepala monyet dengan jumlah 13 butir.

Terakhir, kata Ramadhanto, dari kasus Novi, dilakukan pengembangan dan mendapatkan 2 orang tersangka yakni Muhammad Firman Firdaus Saputra dan Sulaiman. Barang buktinya 32 paket sedang berisi sabu-sabu dan setelah disisihkan berjumlah 2.777,46 gram. "Semua barang bukti disisihkan untuk kebutuhan dipersidangan," ujarnya.

"Pemusnahan ini juga sebagai kebutuhan penyidik, dan satu dua hari ini akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Dari kasus Novi, Firman dan Sulaiman, polisi mengantongi dua nama yang terlibat dalam jaringan pengiriman paket narkoba melalui jasa ekspedisi Lion Parcel di Tanjungpinang. Namun, ia enggan membeberkan peran keduanya dalam perkara tersebut, dengan alasan penyelidikan.

"Kami sudah tetapkan 2 orang dalam daftar pencarian orang. Ada orang Madiun dan ada juga orang Kepri," ucapnya.

Ia mengemukakan barang bukti yang dimusnahkan itu jika ditaksirkan nilainya mencapai Rp6 miliar. "Kalau barang bukti ini dikonsumsi satu orang paling tidak 0,5 gram, berarti kita sudah menyelamatkan sekitar 12 ribu jiwa," pungkasnya.

Acara pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE