Legislator: DJPL pascatambang tidak boleh dipendam

id DJPL,pascatambang,mengendap,BPR,bintan

Legislator: DJPL pascatambang tidak boleh dipendam

Lahan pascatambang di sejumlah kawasan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau rusak parah. Tampak salah satu lokasi pertambangan bauksit di pulau, yang berstatus sebagai kawasan hutan lindung (ANTARA Foto/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) -
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau Asep Nurdin menegaskan Dana Jaminan Pemeliharaan Lingkungan (DJPL) pascatambang batu bauksit di Kota Tanjungpinang, Bintan dan Lingga tidak boleh ditahan, melainkan harus dipergunakan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak.

"Saya lihat permasalahan ini sudah terjadi bertahun-tahun lalu, bahkan sebelum tahun 2014. Seharusnya, dana tersebut segera dipergunakan untuk perbaikan lingkungan, jangan ada kesan ditahan untuk kepentingan tertentu," tegasnya di Tanjungpinang, Selasa (14/5).

Asep mengatakan Komisi III DPRD Kepri dan Dinas ESDM Kepri belum lama ini pernah membahas DJPL pascatambang bauksit. Dalam pertemuan itu terungkap sejumlah permasalahan yang diduga menyebabkan banyak lahan yang dieksploitasi sampai sekarang dalam kondisi rusak parah.

DJPL yang bersumber dari perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di Bintan, Tanjungpinang dan Lingga, mencapai ratusan miliar rupiah, dan sebagian mengendap di BPR.

Dalam rapat itu juga terungkap ada upaya pemerintah daerah untuk mempertahankan DJPL yang disimpan di BPR, meski Kemenkeu menegaskan DJPL wajib disimpan di bank umum milik negara. Alasannya, jika DJPL ditarik, maka BPR milik daerah akan "mati".

Terkait hal itu, Asep menegaskan DJPL tidak boleh dipergunakan untuk menghidupkan BPR, karena dana itu dipergunakan untuk reklamasi dan perbaikan lingkungan pascatambang.

"Saat rapat, ketika itu, DJPL Bintan disimpan di PD BPR Bintan. Jika itu benar, seharusnya tidak terjadi karena melanggar ketentuan yang berlaku," ucap politisi Hanura tersebut.

Asep menilai Pemprov Kepri kurang serius dalam menangani permasalahan itu, terutama setelah mendapat kewenangan menangani perijinan pertambangan dan lainnya berdasarkan UU Pemda. Semestinya, permasalahan DJPL itu tidak diabaikan sehingga tidak menimbulkan isu negatif, dan permasalahan lainnya.

"Dana itu harus dipergunakan untuk perbaikan lingkungan secepatnya, tidak boleh ditunda-tunda," tegasnya.

Baru-baru ini Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberi sanksi kepada Amjon dengan mencopot jabatannya sebagai Kepala Dinas ESDM Kepri, dan mencopot jabatan Azman Taufik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri. Gubernur Nurdin memberi sanksi itu berdasarkan rekomendasi Kemendagri atas temuan KPK terhadap ijin pertambangan bauksit yang diduga inprosedural.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE