Tanjungpinang (ANTARA) -
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau Asep Nurdin menegaskan Dana Jaminan Pemeliharaan Lingkungan (DJPL) pascatambang batu bauksit di Kota Tanjungpinang, Bintan dan Lingga tidak boleh ditahan, melainkan harus dipergunakan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak.
"Saya lihat permasalahan ini sudah terjadi bertahun-tahun lalu, bahkan sebelum tahun 2014. Seharusnya, dana tersebut segera dipergunakan untuk perbaikan lingkungan, jangan ada kesan ditahan untuk kepentingan tertentu," tegasnya di Tanjungpinang, Selasa (14/5).
Asep mengatakan Komisi III DPRD Kepri dan Dinas ESDM Kepri belum lama ini pernah membahas DJPL pascatambang bauksit. Dalam pertemuan itu terungkap sejumlah permasalahan yang diduga menyebabkan banyak lahan yang dieksploitasi sampai sekarang dalam kondisi rusak parah.
DJPL yang bersumber dari perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di Bintan, Tanjungpinang dan Lingga, mencapai ratusan miliar rupiah, dan sebagian mengendap di BPR.
Dalam rapat itu juga terungkap ada upaya pemerintah daerah untuk mempertahankan DJPL yang disimpan di BPR, meski Kemenkeu menegaskan DJPL wajib disimpan di bank umum milik negara. Alasannya, jika DJPL ditarik, maka BPR milik daerah akan "mati".
Terkait hal itu, Asep menegaskan DJPL tidak boleh dipergunakan untuk menghidupkan BPR, karena dana itu dipergunakan untuk reklamasi dan perbaikan lingkungan pascatambang.
"Saat rapat, ketika itu, DJPL Bintan disimpan di PD BPR Bintan. Jika itu benar, seharusnya tidak terjadi karena melanggar ketentuan yang berlaku," ucap politisi Hanura tersebut.
Asep menilai Pemprov Kepri kurang serius dalam menangani permasalahan itu, terutama setelah mendapat kewenangan menangani perijinan pertambangan dan lainnya berdasarkan UU Pemda. Semestinya, permasalahan DJPL itu tidak diabaikan sehingga tidak menimbulkan isu negatif, dan permasalahan lainnya.
"Dana itu harus dipergunakan untuk perbaikan lingkungan secepatnya, tidak boleh ditunda-tunda," tegasnya.
Baru-baru ini Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberi sanksi kepada Amjon dengan mencopot jabatannya sebagai Kepala Dinas ESDM Kepri, dan mencopot jabatan Azman Taufik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri. Gubernur Nurdin memberi sanksi itu berdasarkan rekomendasi Kemendagri atas temuan KPK terhadap ijin pertambangan bauksit yang diduga inprosedural.
Berita Terkait
KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang
Senin, 22 April 2024 18:11 Wib
Kapal asing terbakar di perairan Bintan
Rabu, 17 April 2024 20:07 Wib
Polres Natuna Kepri jamin arus balik berjalan dengan aman dan lancar
Selasa, 16 April 2024 7:51 Wib
Objek wisata Pantai Trikora di Bintan Kepri dipadati ribuan pengunjung
Minggu, 14 April 2024 16:05 Wib
Polres Bintan bagikan 100 tiket gratis ke pengguna kapal feri
Minggu, 14 April 2024 8:31 Wib
Polres Bintan tingkatkan patroli di objek wisata pantai
Jumat, 12 April 2024 8:05 Wib
Polres Bintan kerahkan personel untuk jaga rumah warga yang ditinggal mudik
Selasa, 9 April 2024 9:00 Wib
Direktur KPLP sebut arus mudik di pelabuhan Karimun lancar dan kondusif
Senin, 8 April 2024 17:01 Wib
Komentar