Logo Header Antaranews Kepri

Pemuda Karimun Minta Kejaksaan Tuntaskan Perkara Korupsi

Jumat, 24 Mei 2013 06:00 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Aliansi Pemuda Karimun berunjuk rasa meminta kejaksaan setempat menuntaskan proses hukum sejumlah perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami minta Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kejari TBK) segera menuntaskan penanganan sejumlah perkara korupsi yang ditangani sejak tahun 2011, namun hingga sekarang mengendap," ucap Koordinator Aliansi Pemuda Karimun (APK), Juprial, di kantor Kejari TBK, Kamis.

Juprial mengatakan kedatangan puluhan orang dalam wadah APK ke kantor Kejari TBK, selain untuk mempertanyakan kasus-kasus korupsi yang mengendap sekaligus memberikan dukungan ke kejaksaan.

"Kami siap berada di garda terdepan jika dalam pemberantasan korupsi, kejaksaan mendapat tekanan dari pihak tertentu," katanya.

Menurut dia berdasarkan informasi dari berbagai sumber, sedkitnya ada delapan perkara tindak pidana korupsi yang masih mengendap di Kejari TBK.

Di antara delapan kasus tersebut, katanya, pertama perkara dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL) sektor pertambangan. Kasus itu berkategori korupsi berskala besar yang pernah diselidik dan diperiksa jajaran Kejari TBK pada tahun 2011, namun hingga kini kasus itu masih mengendap.

Kedua, perkara manipulasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari uang rambu dan jasa labuh di perairan utara Pulau Karimun Besar tahun 2004-2011 yang dipungut dari kapal asing di area "ship to ship" (STS) dan "ship to anchor" (STA) di perairan utara Pulau Karimun Besar.

Selanjutnya yang ketiga adalah penanganan kasus dana "community development" tahun 2007 lebih kurang sebesar Rp24 miliar.

Keempat perkara korupsi pengadaan lahan terminal fiktif seluas 4 hektare di Jalan Poros yang menelan APBD Karimun Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp1,8 miliar.

Adapun yang kelima adalah kasus penyalahgunaan anggaran di Dinas Pariwisata dan pada penggunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2012," paparnya.

Pihaknya juga mendesak Kejari TBK segera menindaklanjuti 397 temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhitung sejak tahun 2008 hingga 2013.

Juprial berpendapat jika kasus itu dapat segera dituntaskan, citra dan wibawa kejaksaan di Provinsi Kepulauan Riau umumnya dan di Kabupaten Karimun khususnya dapat kembali meningkat.

Dia menegaskan sebaliknya jika kinerja Kejari TBK tidak juga gemilang dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi, APK akan datang lagi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.

Tertutup

Setelah puas melakukan orasi, perwakilan dari APK, yang berasal dari organisasi kepemudaan (OKP) Laskar Merah Putih, Persatuan Pemuda Meral, Lembaga Pemantau Kelautan Perikanan Indonesia, Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Lintas Masyarakat, melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Kejari TBK Supratman Khalik.

Menurut Juprial dalam pertemuan itu, Supratman Khalik memberi kesempatan pada OKP dan LSM yang tergabung dalam APK untuk memantau secara terus menerus pemberantasan korupsi yang sedang dilakukannya.

"Bahkan, dia (Kajari TBK) juga membuka diri dan meminta bantuan pada kami untuk turut mengumpulkan bukti kuat terkait kasus korupsi," katanya.

Aksi demo itu ditutup setelah para demonstran menyerahkan informasi kepada Kajari TBK mengenai sejumlah perkara korupsi yang masih mengendap. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026